Tuntut Ganti Rugi Tanah, Masyarakat Hak Ulayat Palang Jalan


Nampak sebuah spanduk yang dipakai saat memblokade jalan (foto istimewa)

MIMIKA, BM

Merasa belum diberikan ganti rugi atas tanah milik mereka yang berlokasi di eks kantor bupati Lama, masyarakat pemilik hal ulayat tanah melakukan aksi pemalangan jalan di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Rabu (28/05/2025).

Akibat aksi pemalangan jalan ini, membuat arus Lalulintas dari Timika-Poumako dan sebaliknya sempat berhenti.

Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumalena saat dikonfirmasi membenarkan pemalangan tersebut.

"Benar sempat palang tadi, tapi untuk saat ini arus lalu lintas sudah normal kembali," ungkapnya.

Disampaikan Kapolsek bahwa aksi palang tersebut eilakukan karena masyarakat menuntut agar Pemda Mimika segera membayar ganti rugi tanah milik mereka.

"Perwakilan dari pemerintah daerah sudah bertemu langsung dengan masyarakat pemilik hak ulayat dan memberikan kepastian bahwa mereka akan dipertemukan dengan para pihak terkait guna membicarakan lebih lanjut,"kata Ipda Alex.

Hal yang sama juga disampaikan Plt. Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq bahwa perwakilan dari pemerintah daerah dalam hal ini Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Willem Naa akan mengundang para tokoh-tokoh guna membahas ganti rugi pada tanggal 2 Juni mendatang. (Ignasius Istanto)

Top