Hukum & Kriminal

Tidak Tahu Penyebabnya, Gadis 18 Tahun Kabur Dari Rumah

Ibu Efa (kanan-bertopi) saat melaporkan anaknya kabur dari rumah di Polsek Mimika Baru

MIMIKA,BM

Sebelumnya tidak ada persoalan yang berarti namun tidak tahu kenapa, seorang gadis berusia 18 tahun bernama Gricela Anjela nekat kabur dari rumah tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Hal ini disampaikan ibu kandungnya bernama Efa Margaretha Rumthe saat membuat laporan polisi di Polsek Mimika Baru, Selasa (11/5) siang.

Kata ibu kandungnya, bahwa anaknya keluar atau kabur dari rumah di Jalan Mawar SP1 pada Senin (10/5) sekitar pukul 14.00 wit.

"Dia pergi saja kami dalam rumah tidak tahu sama sekali mau kemana karena saat itu saya sedang tidur. Dan yang tahu dia tidak ada di rumah itu adik laki-lakinya, dia yang cek ke kamar dan langsung membangunkan saya," ungkap Efa.

Efa Margaretha Rumthe terpaksa melapor ke polisi karena sudah melakukan pencarian sejak Senin (kemarin-red) hingga hari ini namun tidak menemukan anaknya.

"Kami sudah cari dari kemarin sampai hari ini kerumah temannya bahkan ke keluarga juga tidak ketemu. Anak saya inikan orangnya pendiam dan jarang keluar rumah. Dia kalau di rumah selain bantu saya, aktifitas lainnya itu main game dan FB," ungkapnya.

Pada saat melakukan pencarian, dirinya sempat mendapat keterangan dari salah satu warga bahwa anaknya terlihat berdiri di pertigaan jalan dengan membawa sebuah tas kecil.

"Katanya cuman lihat sedang berdiri seperti menunggu orang jemput. Anak saya ini sudah tidak sekolah lagi, dia hanya sampai di SMP saja,"ujar Efa.(Ignas)

Unggah Konten Provokasi di Medsos, Seorang Karyawan Kontraktor Berhadapan Dengan Hukum


HG saat dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Mimika

MIMIKA, BM

Seorang karyawan kontraktor di area PT Freeport Indonesia berinisial HG harus berurusan dengan hukum, lantaran melanggar ketentuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena memposting kalimat-kalimat yang berbau provokasi bagi khalayak ramai.

HG diamankan oleh Satgas Siber Operasi Nemangkawi pada Rabu (5/5) malam di barak karyawan area Ridge Camp barak U, Mile 72, Tembagapura.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto kepada wartawan Kamis (6/5) mengatakan postingan kalimat-kalimat yang memprovokasi khalayak ramai oleh pelaku itu menggunakan akun media sosial Facebook dengan nama ‘Enago Womaki’.

Postingan tersebut berkaitan dengan otsus dan aparat keamanan. Ia mengatakan bahwa negara Indonesia tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan baik kekerasan, intimidasi, pembunuhan, pemerkosaan dan lain-lain selama masa otsus.

Dan postingan lainnya dituliskan pula bahwa 'seluruh orang Papua dari Sorong sampai Merauke hati-hati keluar masuk karena kita orang papua dipandang sebagai TPNOB/OPM oleh NKRI dalam hal ini TNI-Polri , Bais, Bin dan Kopassus.

"Yang menilai ini adalah pelaku sendiri dan katanya kalimat dalam FB itu tidak ada yang dirugikan baik individu maupun kelompok. Tapi tetap saja tidak bisa seperti ini karena yang baca kan banyak orang. Sekarang sudah diamankan di 32," ungkap Hermanto. (Ignas)

Pemerkosaan Kembali Terjadi di Timika, Gadis 14 Tahun Diperkosa Seorang Karyawan Sebanyak Dua Kali


Ilustrasi pemerkosaan (Foto Google)

MIMIKA, BM

Pada akhir tahun 2020 tepatnya bulan September dan November, terjadi dua kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Pada sepetember tahun lalu, seorang gadis cilik yang baru berusia 11 di Kampung Yapakopa diperkosa pamannya.

Sementara di bulan November, seorang ayah bahkan melakukan aksi serupa kepada dua anak kandungnya. Bahkan salah satu anaknya juga masih berumur 11 tahun.

Setelah beberapa bulan berlalu, pemerkosaan kembali terjadi di Timika dan kali ini terjadi pada seorang gadis berusia 14 tahun. Pelaku berinisial AS (25) adalah karyawan salah satu PT di Timika. 

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto menerangkan bahwa kejadian yang menimpa gadis 14 tahun ini terjadi pada 24 April sekitar pukul 05.30 wit di Jalan Patimura, namun kasusnya baru dilaporkan pada 30 April 2021.

Kepada BM, AKP Hermanto mengisahkan bahwa keonologisnya berawal ketika korban dari rumahnya di SP2 menggunakan sepeda motor mendatangi rumah pamannya.

"Saat tiba dirumah, pamannya masih tidur jadi korban menunggu di teras. Saat menunggu di depan teras, pelaku tiba-tiba didatangi pelaku dari belakang rumah," ujarnya.

Karena takut, korban kemudian bersembunyi di balik tembok teras namun pelaku mengetahuinya dan langsung mendatangi korban. Korban berusaha berlari mengintari rumah namun pelaku terus mengejarnya.

"Tiga kali korban mutar-mutar gang namun ban motor pecah dan jok motornya sobek akibat ditikam pelaku menggunakan pisau,"ungkap kasat reskrim.

Selepas kejadian itu, korban berlari ke salah satu rumah yang mana di depannya ada motor polisi. Namun sebelum sampai di depan rumah itu, pelaku sudah terlebih dahulu menghampiri korban menggunakan ojek. Pelakupun melompat dari motor ojek dan menarik kerah jaket korban.

"Pada saat ditarik korban sempat melakukan perlawanan dengan cara berusaha melepaskan tangan pelaku. Namun pelaku mengeluarkan pisau dan menodongkan ke leher korban. Korban kemudian merontah meminta tolong. Karena teriakan itu pelaku menjadi marah dan mengayunkan pisau akibatnya jaket korban robek,"ujarnya.

Pelaku kemudian memegang kerah baju korban dengan satu tangan sementara tangan sebelahnya yang sedang memegang pisau, terus ditempelkan di leher korban.

Karena dalam keadaan diancam dan ketakutan, korban tidak dapat menggelak ketika ia di paksa pelaku menuju ke sebuah rumah kosong. Di rumah itu, pelaku kemudian memintanya membuka pakaian.

"Pelaku mengancam kalau korban tidak ikuti kemauannya maka ia akan ditikam. Bahkan pelaku bilang 'kalau ko lapor ko pu om, terus dia pukul saya, saya balik tikam dia lagi'. Dia bahkan melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun.

"Pelaku sudah berhasil kita tangkap dan saat ini dilakukan SPDP,"ujar kasat reskrim. (Ignas)

Top