Hukum & Kriminal

Foto Dan Video Mesum Oknum ASN dan PIL yang Kini Viral, Dibuat Tiga Tahun Lalu

Ilustrasi Perselingkuhan yang terekam handphone (Foto Google)

MIMIKA, BM

Beredarnya foto syur dan video mesum yang kini viral di medsos yang melibatkan seorang oknum PNS Pemkab Mimika dan Pria Idaman Lain (Pil) ternyata terjadi tiga tahun yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Hermanto saat ditemui di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Selasa (18/5) mengatakan pihaknya sedang menelusiri persoalan ini.

"Kami sedang minta klarifikasi dari wanita dan mantan suaminya yang diketahui sudah pisah ranjang. Masalah ini dilaporkan oleh mantan istrinya yang mencurigai bahwa mungkin mantan suaminya sakit hati terhadapnya sehingga muncul gambar itu, karena katanya gambar-gambar itu dulu suaminya yang punya,"ungkapnya.

Hermanto menegaskan, keterangan dari wanita dalam video mengungkapkan bahwa  video dan foto-foto syur yang beredar di medsos oleh akun Chakra itu terjadi tiga tahun lalu.

"Yang mana dari cerita singkatnya, wanita atau perempuan ini saat itu dekat dengan pria idaman lain (Pil) tapi kejadian ini tiga tahun yang lalu dan masalah ini sudah diselesaikan. Namun tiba-tiba muncul di medsos,"katanya.

Terkait dengan akun Chakra di FB, kata mantan Kapolsek Tembagapura ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

"Kita akan cek apakah akun ini milik suaminya yang diketahui sudah pisah ranjang atau bukan. Sementara pelaku laki-laki yang ada dalam foto itu belum datang. Kita juga belum mengetahui siapa yang mengambil video karena saat ini masih dimintai keterangan,"kata Hermanto.

Untuk diketahui video dan foto-foto syur yang melibatkan seorang oknum PNS Pemkab Mimika berinisial FK yang bertugas di salah satu Puskesmas Timika dengan seorang pensiunan karyawan berinisial YKS kini marak jadi konsumsi publik.

Pasalnya diposting oleh akun facebook bernama Chakra ke kolom komentar dari laman facebook milik FK pada Sabtu (15/5) yang selanjutnya disebarkan akun Chakra di grub TIMIKA JUAL & BELI.

Dalam foto-foto syur yang beredar di medsos dan dikirmkan ke redaksi BM, diketahui keduanya terlihat bermesraan dalam mobil.(Ignas

Bocah yang Lupa Rumah, Sudah Ditemukan Orangtuanya

Bocah perempuan yang sempat dibawakan ke Polsek Miru

MIMIKA, BM

Seorang bocah perempuan berusia kurang lebih 4 tahun ditemukan warga karena lupa jalan pulang setelah asyik bermain di daerah Gorong-gorong, Senin (17/5) sore.

Seorang warga sekitar yang mengetahui kondisi anak ini langsung membawanya ke Polsek Mimika Baru guna diberikan perlindungan.

"Anak ini kita temukan tidak jauh dari Gereja Ebenhazer di Gorong-gorong. Bahkan sebagian warga juga sempat lihat anak ini sejak tadi (kemairn) siang," ungkap perempuan yang melaporkan anak ini kepada anggota piket Polsek Mimika Baru.

Karena belum mengetahui siapa orangtua anak ini, Polsek Miru pada senin kemarin menyebarkan informasi hilangnya anak ini ke sejumlah mobil patroli polisi maupun petugas jaga di Sentra Pelayanan Polres Mimika.

Pada saat dimintai keterangan oleh anggota piket Polsek Mimika Baru, bocah tersebut enggan menyebutkan namanya dan hanya menunjukan wajahnya yang lugu tanpa rasa takut.

Bocah perempuan yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut memiliki ciri rambut gelombang dengan kulit coklat.

Sat diantarkan ke Polsek Mimika Baru, bocah tersebut menggunakan baju abu abu cerah dengan motif bunga-bunga.

Gadis belia ini juga terlihat membawah sebuah tabungan berwarna merah dan dua buah gelas plastik polkadot merah putih.

"Puji Tuhan, kemarin malam orangtuanya sudah datang dan mengambilnya. Mereka tinggal di koperapoka," ungkap salah satu petugas piket jaga Polsek Miru, usai dikonfirmasi BeritaMimika, Selasa (18/5) siang. (Ignas

Kedapatan Edarkan Dextro, Seorang Ibu Bersama Rekannya Diamankan Polisi

Hasil sitaan produk ilegal beberapa waktu lalu di Timika

MIMIKA, BM

Seorang ibu berinisial BC bersama rekan prianya ZR akhirnya berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis dextro.

Keduanya diamankan pada saat operasi yang digelar Loka POM Mimika dibackup Satreskrim Polres Mimika pada 20 April lalu di Jalan Budi Utomo.

"Kami hanya membackup saja karena diminta. Dan dalam operasi tersebut barang bukti obat terlarang jenis dextro ini ditemukan dalam jok motor," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto Selasa (11/5).

Disampaikan bahwa peran dari ZR adalah menerima barang dari luar Timika dan kemudian dijual kembali ke BC, selanjutnya BC menjualnya secara encer ke orang lain.

"Sejak lama di Indonesia dextro ini sudah tidak boleh diedarkan atau dijual. Perbuatan keduanya ini melanggar UU kesehatan nomor 39 terkait peredaran obat tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 dan 106 ayat 1,"ungkap kasat reskrim.

Agar diketahui, dari tangan ZR yang menerima barang jenis dextro tersebut jumlahnya 4000 butir. Kni masa tahanan keduanya diperpanjang untuk diproses. (Ignas)

Top