Unggah Konten Provokasi di Medsos, Seorang Karyawan Kontraktor Berhadapan Dengan Hukum


HG saat dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Mimika

MIMIKA, BM

Seorang karyawan kontraktor di area PT Freeport Indonesia berinisial HG harus berurusan dengan hukum, lantaran melanggar ketentuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena memposting kalimat-kalimat yang berbau provokasi bagi khalayak ramai.

HG diamankan oleh Satgas Siber Operasi Nemangkawi pada Rabu (5/5) malam di barak karyawan area Ridge Camp barak U, Mile 72, Tembagapura.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto kepada wartawan Kamis (6/5) mengatakan postingan kalimat-kalimat yang memprovokasi khalayak ramai oleh pelaku itu menggunakan akun media sosial Facebook dengan nama ‘Enago Womaki’.

Postingan tersebut berkaitan dengan otsus dan aparat keamanan. Ia mengatakan bahwa negara Indonesia tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan baik kekerasan, intimidasi, pembunuhan, pemerkosaan dan lain-lain selama masa otsus.

Dan postingan lainnya dituliskan pula bahwa 'seluruh orang Papua dari Sorong sampai Merauke hati-hati keluar masuk karena kita orang papua dipandang sebagai TPNOB/OPM oleh NKRI dalam hal ini TNI-Polri , Bais, Bin dan Kopassus.

"Yang menilai ini adalah pelaku sendiri dan katanya kalimat dalam FB itu tidak ada yang dirugikan baik individu maupun kelompok. Tapi tetap saja tidak bisa seperti ini karena yang baca kan banyak orang. Sekarang sudah diamankan di 32," ungkap Hermanto. (Ignas)

Top