Hukum & Kriminal

Akibat Perbuatannya, Oknum Ustaz Dinonaktifkan Sebagai Tokoh Agama


Sejumlah tokoh agama dan organisasi masyarakat islam di Mimika berfoto bersama usai menyatakan pernyataan sikap

MIMIKA, BM

Diduga berbuat asusila terhadap seorang perempuan yang merupakan anak angkatnya, seorang oknum ustaz berinisial S yang juga sebagai Kepala Sekolah disalah satu sekolah yang ada di Timika resmi dinonaktifkan sebagai tokoh agama di Kabupaten Mimika.

Statusnya dinonaktifkan melalui pernyataan bersama tokoh dan organisasi masyarakat islam di Kabupaten Mimika di Masjid Ar. Rahman di Jalan Kartini.

Mereka sepakat menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan diharapkam semua umat islam menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

"Kami turut berdukacita kepada korban pencabulan atas apa yang dialaminya," ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika H. Muh Amin melalui Sekretaris Mui Mimika, Abdul Syakir.

Untuk diketahui kasus ini bisa terkuak ketika ada chat mesum dari terduga pelaku yang masuk ke WhatsApp korban, yang mana diketahui WhatsApp milik korban itu terkonek dengan labtob milik suaminya.

Kemudian membuat suami korban yang melihat itu langsung melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan terduga pelaku ke pihak yang berwajib.

Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Mimika sejak Minggu (kemarin-red). Selain itu juga diketahui Senin (13/12) pagi Satreskrim Polres Mimika juga tengah memeriksa empat orang yang diduga juga menjadi korban.

Sebelumnya, Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata saat dimintai keterangan Senin (13/12) membenarkan adanya kasus tersebut.

"Intinya ada dan sudah kita amankan pelakunya. Kita sementara lagi proses penyelidikan dan pemeriksaan di reskrim. Sekitar ada 4 korban baru yang lagi dalam pemeriksaan," ungkapnya.

Kata Kapolres, selain melakukan pemeriksaan juga akan kumpulkan barang bukti lainnya seperti CCTV kamar mandi sekolah.

"Sekarang kita masih mengumpulkan barang bukti dan itu berurusan di Satreskrim,"ujar Era. (Ignas)

Ribuan Liter Miras Lokal dan Ratusan Botol Miras Bermerk Dimusnahkan Dengan Alat Berat


Alat berat digunakan untuk menggilas ribuan botol miras pabrikan dan non pabrik di Mako Polres Mimika Mile 32

MIMIKA, BM

Kurun waktu menjelang kalender kamtibmas bulan Desember 2021, ribuan liter minuman keras (miras) lokal dan ratusan botol miras bermerk atau minuman pabrik hasil operasi atau penertiban peredaran minuman keras oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Mimika dimusnahkan dengan digilas alat berat.

Selain dipakai alat berat untuk digilas, ada sebagian miras lokal yang masih ada dalam jarigan juga dimusnahkan dengan cara dituangkan ke tanah.

Pemusnahan minuman keras hasil penertiban ini berlangsung di Mako Polres Mimika 32, Jalan Agimuga, Senin (13/12) dengan dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Sarraju dengan didampingi Kasat Narkoba, AKP Mansur.

Turut hadir juga Ketua MUI, Ustadz Muh. Amin, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mimika serta organisasi atau lembaga yang berhubungan dengan pemerhati dan penanganan narkoba.

Ribuan liter miras lokal dan ratusan botol miras bermerk ini didapati di delapan lokasi, diantaranya Pelabuhan Laut Pomako, Mapurujaya Timika, Bandara Moses Kilangin Timika, Jalan Yos Sudarso Nawaripi, Jalan Budi Utomo Timika, Jalan Busiri serta Gorong-gorong dan Kebun Sirih.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, minuman beralkohol jenis lokal sebanyak 1.502,5 liter, dengan masing-masing 825,3 minuman beralkohol jenis Sopi dan 677,5 liter minuman beralkohol jenis tuak.

Sedangkan minuman beralkohol industri pabrikan sebanyak 760 botol, yakni 119 botol minuman beralkohol merk vodka Iceland, 144 botol minuman beralkohol merk vodka, 312 botol minuman beralkohol merk Robinson Whisky, 80 botol minuman beralkohol merk anggur merah, 51 botol minuman beralkohol merk anggur kolesom, 48 kaleng minuman beralkohol merk bir anker dan 6 kaleng minuman beralkohol merk bir guinness.

Wakapolres Mimika, Kompol Sarraju mengakui penertiban miras bermerk dan non merk ini dilakukan terkait dengan peredaran miras yang tidak sesuai dengan apa yang disarankan oleh peraturan perundang-undangan.

"Memang ada beberapa orang yang diamankan, tetapi ada juga pemilik barang seperti minuman keras pabrikan yang diamankan di Bandara dan minuman keras lokal yang diamankan di pelabuhan itu kita tidak temukan," ungkapnya.

Selain delapan lokasi yang BBnya sudah dimusnahkan, kata mantan Kapolsek Mimika Baru, pihaknya akan berupaya untuk tempat-tempat lainnya yang berdasarkan temuan atau informasi dilapangan yang mana masih ada peredaran beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Ini sebagai upaya menekan terjadinya angka-angka permasalahan kamtibmas yang memang didominasi beberapa kejadian yanh terjadi di Mimika itu selalu disertai dengan miras," kata Sarraju.

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor dua di Polres ini juga menyampaikan bahwa minuman keras bermerk atau pabrikan yang sudah dimusnahkan itu adalah minuman yang direncanakan akan dikirim keluar Timika.

"Jadi minuman bermerk atau pabrikan ini berasal dari Timika, dan saat dilakukan pemeriksaan akan adanya barang tersebut itu tidak ditemukan pemiliknya. Sedangkan kalau miras lokal yang di pelabuhan itu kebanyakan didatangkan dari luar Timika, dan sama juga saat dilakukan operasi atau pemeriksaan itu tidak ada pemiliknya," ujarnya. (Ignas)

Karena Aplikasi Kencan Dewasa, Pria Ini Naik Pitam, Polisi Tangkap dan Ungkapkan Kronologinya

Polisi saat melakukan press release kasus penipuan menggunakan aplikasi michat

MIMIKA, BM

Satreskrim Polres Mimika membeberkan perbuatan tersangka MS (35) yang terlibat kasus pengeruskaan dan percobaan pembakaran sebuah mobil Toyota Kalya wana putiih pada tanggal 24 November lalu sekitar pukul 21.00 wit di Jalan Malaria Kontrol, tepatnya Gang Anofeles Kelurahan Timika Indah.

Perbuatan tersangka MS dibeberkan oleh Satreskrim Polres Mimika pada press release di Kantor Pelayanan Polres Mimika Jumat (10/12).

Akibat perbuatannya, MS yang merupakan warga Jalan C Heatubun dan diketahui merupakan salah satu karyawan hotel di Timika ini, dijerat pasal 187 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun.

"Tersangka ini sudah ditangkap pada 8 Desember  sekitar pukul 23.30 wit di Jalan Belibis," kata Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Haridika Eka Anwar.

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil interogasi awal terhadap tersangka, perbuatannya ini bermula karena dirinya mereka kesal dan sakit hati.

Pasalnya pelaku ini sudah mentransferkan uang ke salah seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi michat untuk diajak melakukan hubungan badan.

"Jadi tersangka ini sudah kirimkan uang Rp 2 juta lebih ke rekening perempuan tersebut. Setelah itu tidak ada respon dari perempuan itu, artinya dirinya ditipu," ungkap Berthu.

Lanjutnya," Karena tidak ada respon, tersangka akhirnya melakukan pencarian terhadap perempuan tersebut. Kemudian sesampainya disalah satu kosan dekat TKP, tersangka menunggu satu setengah jam dan mencoba bertanya ke kosan tersebut terkait keberadaan perempuan ini," sambung Berthu.

Namun karena tidak menemukan wanita yang ingin dikencaninya, tersangka pulang dan mengambil sebuah toples nescafe yang berisikan bensin dengan sumbu yang terbuat dari plastik dan kembali ke TKP.

"Dia (tersangka) datang lagi ke TKP dan ambil batu kemudian melempar ke mobil yang mana dirinya berpikir mobil itu milik perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi michat," ungkpanya.

Lemparan batu pelaku kemudian mengenai kaca mobil bagian atas. Setelah itu tersangka kemudian melempar bungkusan seperti molotov yang sudah diisi dengan bensin.

"Namun pemilik kendaraan melihatnya dan berteriak sehingga dia kaget dan molotov itu pecah di jalan dan dia langsung melarikan diri," katanya.

Dari penangkapan tersangka, Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit motor Vixion dengan nomor polisi PA 4212 MP, satu buah HP Android merek realme, masker medis warna hitam, satu buah helm, jaket kulit, celana jeans dan sepatu.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka itu kita dapat 1 buah jerigen yang masih ada sisa dari bensin yang digunakan untuk membakar. Jadi dengan adanya keterangan korban, saksi-saksi dan dikuatkan dengan petunjuk CCTV serta jumlah barang bukti yang kita dapatkan, maka kita menyimpulkan yang bersangkutan adalah tersangka tunggal,"ungkap Berthu.

Terkait dengan perempuan yang ada dalam aplikasi michat tersebut, Berthu menjelaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan namun tidak menemukan keberadaannya.

"Kita sudah hubungi nomor teleponnya juga tapi tidak dapat dihubungi, dan sepertinya akunnya itu palsu. Kemungkinan ini modus penipuan dan kita pastikan perbuatan tersangka ini karena kekesalannya. Kalau keterangan dari pemilik kendaraan mobil dengan tersangka itu tidak ada permasalahan dan mereka tidak saling mengenal," ungkapnya. (Ignas)

Top