Polisi Percepat Proses Kasus Penikaman di Belakang Hotel Serayu

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq

MIMIKA, BM

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus tindak pidana yang menyebabkan orang meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Pelimpahan berkas yang dilakukan oleh penyidik Reskrim ini guna mempercepat proses terhadap tersangka MR alias T.

"Saat ini berkas tahap satu tersangka MR alias T sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri, dan saat ini juga kita masih tunggu petunjuk dari Jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq, saat ditemui diruang kerjanya Senin kemarin (13/01/2025).

Perlu diketahui kasus tindak pidana (penikaman) yang dilakukan oleh tersangka MR terhadap korban DK hingga meninggal dunia ini terjadi pada Rabu tanggal 18/12/2024 lalu sekitar pukul 10.15 WIT di jalan belakang Hotel Serayu.

Dalam kasus ini juga sudah dilakukan olah TKP dengan 14 adegan dilokasi kejadian. (Ignasius Istanto) 

Top