Kedapatan Bawa 13 Paket Ganja, Rahul Ditangkap di Bandara

RYW beserta BBnya saat diamankan di Mako Polres Mimika Mile 32.

MIMIKA, BM

Seorang pria berinisial RYW alias Rahul terpaksa berurusan dengan hukum karena kedapatan membawa 13 paket narkotika jenis ganja.

Rahul ditangkap oleh tim opsnal Sat Res Narkoba Rabu (15/01/2025) sekitar pukul 11.30 WIT ketika keluar dari pintu kedatangan Bandara Mozes Kilangin.

Kapolres Mimika melalui Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial RYW alias Rahul (25) tindak pidana narkotika jenis ganja di Bandara Mozes Kilangin.

"Barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan adalah 13 paket plastik besar berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah karton bekas, 2 buah amplop besar warna coklat pembungkus paketan ganja, 2 buah aluminium voil pembungkus paketan ganja dan 1 buah Hanphone Samsung warna hitam,"kata Hempy.

Untuk kronologis penangkapan, diterangkan Kasihumas itu ketika tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat bahwa dicurigai ada seseorang yang akan berangkat menggunakan salah satu maskapai penerbangan dari Jayapura menuju Timika membawa paketan narkotika jenis ganja.

Setelah mendapatkan informasi tim menuju Bandara Baru Mozes Kilangin untuk melakukan pemantauan. Kemudian sekitar jam 11.30 WIT tim melihat pelaku yang mana pada saat itu keluar dari pintu kedatangan Bandara Mozes Kilangin

"Selanjutnya tim melakukan penangkapan, yang mana dari tangan pelaku tim berhasil menyita 13 paket plastik bening besar berisi narkotika jenis ganja yang di sembunyikan pelaku dalam satu buah karton miliknya,"kata Hempy.

Atas perbuatannya, RYW disangkakan Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika.

"Pelaku beserta barang buktinya saat ini sudah diamanka di Mako Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Hempy. (Ignasius Istanto

Top