Politik & Pemerintahan

Perkuat Integritas dan Gratifikasi, Inspektorat Berikan Pedampingan Kepada OPD

Wabup Emanuel Kemong foto bersama pimpinan OPD

MIMIKA, BM

Guna untuk memperkuat integritas birokrasi dan mencegah potensi gratifikasi, Inspektorat Mimika menggelar sosialisasi anti korupsi, gratifikasi dan benturan kepentingan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Swissbell Rabu (29/10/2025) ini dibuka oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong.

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong dalam sambutannya mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelayan masyarakat memiliki tanggungjawab moral dan hukum untuk menjalankan tugas dengan jujur, transparan dan akuntabel, sehingga kegiatan seperti ini sangat penting untuk memperkuat komitmen membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Saya berharap, setelah mengikuti sosialisasi ini, seluruh jajaran Pemkab Mimika semakin memahami pentingnya menolak gratifikasi serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan,”kata Wabup Kemong.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Mimika, Septinus Timang menjelaskan, pendampingan kali ini dilakukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang juga termasuk dalam forum Anti Korupsi Provinsi Papua.

Dalam sosialisasi ini ditegaskan terkait korupsi hingga benturan kepentingan yang berarti merujuk kepada penyalahgunaan kewenangan. Dimana untuk penyalahgunaan kewenangan sudah termasuk dengan indikasi korupsi.

“Dan kami Inspektorat sangat terbuka untuk hal-hal yang berhubungan dengan gratifikasi. Sehingga narasumber yang kita hadirkan ini untuk menyampaikan apa saja hal-hal yang harus dihindari dalam penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Menurutnya, Inspektorat juga memiliki Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dalam rangka meminimalisir dan mengantisipasi adanya tindak gratifikasi.

“Semua yang kita lakukan saat ini cukup efektif, meskipun memang ada potensi, namun masih bisa kita klarifikasi. Masyarakat juga yang mengetahui adanya tindakan penyelewengan bisa datang ke kantor dan melaporkan hal tersebut,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Bapenda Fun Run 7 Km : Memupuk Semangat Olahraga, Kebersamaan dan Taat Bayar Pajak

Bupati Mimika Johannes Rettob, Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah foto bersama para pemenang

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menggelar Fun Run 7 Kilometer yang dibuka secara langsung oleh Bupati Mimika Johannes Rettob dengan melepaskan ratusan peserta di halaman Kantor Bapenda, Sabtu (8/11/2025) lalu.

Kepada media ini, Bupati John mengatakan Fun Run merupakan bagian dari kegiatan Gebyar Pajak Daerah 2025 yang dilakukan sebagai bagian dari perayaan HUT Mimika ke-29 dimana tujuannya juga untuk menyadarkan masyarakat tentang ketaatan membayar pajak.

Fun Run juga dilakukan untuk menumbuhkan semangat olahraga, memupuk semangat kebersamaan serta toleransi diantara masyarakat.

Bupati John mengatakan sebelumnya telah dilakukan Color run dan Dukcapil run dan kedepan akan dilakukan Timika Night Run.

“Saat ini (yang lalu-red) kita juga sedang lakukan festival budaya selama empat hari dan ke depan akan dilakukan dayung dan festival mangrove,” ujarnya.

“Tujuan dari semua ini adalah membangun Mimika menjadi kuat lewat olahraga, kebersamaan, toleransi dan semangat membayar pajak. Makanya tema Pajak kita tahun ini adalah ‘Pajak Kuat, Mimika Hebat,” ungkapnya

Ia berharap dengan kegiatan ini masyarakat semakin menyadari bahwa Mimika adalah rumah kita bersama yang didalamnya terdiri dari beragam suku, bangsa, budaya dan agama.

“Mimika sangat heterogen sehingga kita harus selalu menjaga kebersamaan dan harmonisasi dan pastinya para wajib pajak harus membayar pajak sesuai waktu karena semua ini akan berdampak pada pembangunan di Mimika,” tandasnya.

Perlu diketahui selain melepaskan para peserta Fun Run 7 Kilometer, Bupati Johannes Rettob didampingi Kepala Bapenda Dwi Cholifah juga memberikan medali kepada para pemenang.

Mereka yang menang untuk kategori pria juara 1 diraih Ever Barensano, disusul Migue dan Suptatma sebagai juara 3. Sementara Fun Run 7 Kilometer kategori wanita diraih Dewi Pelitawati sebagai juara 1, Rosyana juara 2 dan Siti Rukmana juara 3. (Ronald R)

Satpol PP Mimika Lakukan Penyegaran Terhadap PPNS

Narasumber saat memberikan materi pada kegiatan penyegaran PPNS

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegaran terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2025 dengan mengusung tema “Sinergitas Dan Kolaborasi Pemerintah Daerah Bersama Stake Holder Dalam Penegakan Peraturan Daerah Guna Mewujudkan Mimika Rumah Kita Yang Aman, Nyaman Dan Tertib".

Acara yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Rabu (29/10/2025) dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu.

Kepala Dinas Satpol PP, Ronny S Maryen mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna untuk melakukan penyegaran saja bagi PPNS. Jadi, menurut KUHP penyidikan itu bisa dilakukan oleh dua yakni penyidik dari Polri dan juga dari PPNS.

"Kami di Dinas Satpol PP memang menginisiasi kegiatan ini untuk membangun sinergitas dan kolaborasi. Karena, di pemerintah bukan hanya PPNS di Satpol saja. PPNS penegak undang-undang itu juga banyak, dan persoalan-persoalan pun ada banyak yaitu persoalan koordinasi, komunikasi dan lainnya,"kata Ronny.

Saat ini pihaknya, kata Ronny, lagi dalam upaya melakukan penegakan hukum, menjaga kamtibmas, menjaga supaya Timika tetap ramah, tertib, bisa baik buat semua orang yang tinggal di sini.

"Kita berupaya untuk membangun sinergitas dengan stakeholder yang ada,"ujarnya.

Dikatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar penegak hukum dalam sistem Criminal Justice System.

“Penegakan Perda ini tidak bisa dilakukan sendiri, harus ada sinergitas antar PPNS, seperti dari Polri, Kejaksaan serta Pengadilan, agar proses penyidikan dan pemberkasan berjalan efektif,” katanya.

Ia pun mengambil salah satu contoh pelanggaran ringan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 11 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana terdapat masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan ancaman pidana kurungan lebih tiga bulan atau denda Rp25 juta.

Ia menyebutkan, penegakan hukum di Kabupaten Mimika akan tetap mengedepankan pendekatan ultimum remedium hukum sebagai jalan terakhir dengan mengutamakan pembinaan dan pencegahan di tingkat wilayah melalui kepala distrik, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Kalau wilayah tertib, masyarakat juga merasa aman dan nyaman, itu yang ingin kita bangun bersama di Kabupaten Mimika ini,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Top