Politik & Pemerintahan

DPRD Mimika Gelar Pleno Ranperda Non APBD Tentang RPJMD 2020-2024

Pertemuan pleno ranperda siang tadi, Senin (6/7)

MIMIKA, BM

DPRD Mimika menggelar Rapat Pleno Laporan Hasil Pembahasan Ranperda (Non APBD) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mimika 2020-2024.

Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Mimika, Senin (6/7) yang dipimpin Ketua DPRD Mimika, Robby Omaleng dan didampingi Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme dan Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan.

Materi ranperda ini diserahkan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Karel Gwijangge kepada Ketua DPRD Mimika, Roby Omaleng.

Ketua Bapemperda Mimika, Karel Gwijangge dalam laporannya menyampaikan, Ranperda non APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah adalah ranperda tentang RPJMD tahun 2020-2024 yang telah dibahas oleh Bapemperda bersama pemerintah. Karena itu Bapemperda DPRD Mimika dalam membahas serta meneliti usulan yang dituangkan dalam ranperda ini.

Dijelaskan, fungsi Bapemperda diamanatkan dalam UU nomor 32 tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah tahun 2018 yang mana fungsi Bapemperda adalah membentuk dan membahas ranperda bersama Pemda Mimika.

Bapemperda mempunyai fungsi yang strategis untuk menempatkan DPRD sebagai lembaga terhormat dalam mengemban amanat serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Mimika menuju masa depan yang lebih baik.

"Ranperda ini mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam peraturan daerah sebagai syarat pembangunan dan merumuskan kebijakan publik sebagai kontrol sosial guna pemendukung perangkat daerah untuk membangun daerah,"tutur Karel.

Lanjunya, hal ini dilaksanakan dengan sangat hati-hati, tetapi tetap optimis dengan hasilnya meski dalam pembahasannya terdapat masukan dari anggota Bapemperda dan Pemda Mimika guna penyempurnaan dan perbaikan perda yang dimaksud.

Menyangkut ranperda RPJMD, DPRD Mimika mengusulkan agar dapat disempurnakan sehingga ranperda ini dapat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat Mimika.

Tidak hanya itu, Bapemperda melalui pembahasan yang cermat memberi saran agar tahapan penyusunan RPJMD harus disesuaikan dengan hasil musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) dan pihak Eksekutif harus menjelaskan gambaran umum dari RPJMD tersebut.

"Pembahasan yang dilakukan dalam waktu singkat ini tidak terlepas dari kelemahan kita namun kami yakin ada satu kerjasama dari pimpinan dan anggota dewan, sehingga selanjutnya dapat menyelesaikan ranperda ini menjadi Perda Mimika,"tutur Karel.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Mimika, Robby Kamaniel Omaleng mengapresiasi kerja Bapemperda dan berharap ranperda RPJMD ke depannya akan dibahas bersama lembaga Eksekutif serta haisl rapat ini akan menjadi pandangan umum fraksi-fraksi saat paripurna nantinya.

Menurutnya, ini semua untuk menghasilkan sesuatu yang baik bagi pembangunan Mimika ke depan. Diharapkan agar tidak ada lagi tarik ulur meskipun ada kekurangan-kekurangan, namun akan tetap selesaikan melalui diskusi bersama.

“Saya menyampaikan terimakasih kepada Bapemperda yang telah membahas, sehingga kita akan tentukan waktu supaya ini kita paripurnakan,” tutup Robby. (Shanty)

14 Hari Penerapan New Normal Dengan 14 Catatan Yang Harus Diketahui Bersama

Bupati Mimika Eltinus Omaleng

MIMIKA,BM

Terhitung hari ini, Jumat (3/7), kebijakan New Normal atau gaya hidup baru di musim pandemi Covid-19 mulai dijadikan sebagai pedoman hidup masyarakat Mimika.

Agar warga masyarakat Mimika tidak kebablasan dalam menjalani kebebasan di era New Normal ini, maka BeritaMimika menyertakan 14 poin penting yang menjadi catatan agar diketahui dan dipedomani secara bersama-sama yang telah tertuang dalam Kesepakatan bersama sesuai surat edaran Nomor 443.1/907.

Status new normal Covid-19 adalah kehidupan baru dengan tetap mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer dan jaga jarak minimal 1 meter.

Penerapan New normal Covid-19 di Mimika berlangsung selama 14 hari terhitung 3 Juli sampai 16 Juli 2020.

Dalam 14 poin ini yang tercantum, hal pertama adalah aktivitas masyarakat dapat berlangsung selama 24 jam dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kedua, tempat-tempat hiburan malam di tutup 24 jam. Ketiga, aktivitas persekolahan atau perkuliahan tetap menerapkan belajar dari rumah sampai ada petunjuk lebih lanjut.

Keempat, fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios, restoran dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.

Kelima, fasilitas ruang pertemuan atau rapat-rapat, resepsi pernikahan, pesta dan kegiatan lainnya maksimal diisi 50 persen orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Keenam, transportasi roda empat ke atas tidak boleh bermuatan lebih dari 50 persen penumpang.

Ketuju, para pengemudi ojek dapat melakukan aktivitasnya dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu wajib menggunakan helm standar yang memiliki penutup plastik bening, menggunakan masker, sarung tangan dan membawa hand sanitizer.

Kedelapan, untuk masyarakat atau penumpang yang menggunakan jasa ojek wajib membawa helm sendiri yang memiliki penutup plastik bening dan menggunakan masker.

Sembilan, penerbangan pesawat komersil atau penumpang dapat beroperasi normal namun disesuaikan dengan kesiapan pelayanan di bandara udara.

Sepuluh, masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara dan angkutan laut yang masuk ke Kabupaten Mimika wajib membawa surat keterangan bebas covid-19 atau rapid test atas biaya sendiri dengan masa berlaku 14 hari.

Sebelas, masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kabupaten wajib membawa persyaratan surat keterangan bebas covid 19 rapid test atas biaya sendiri sesuai dengan kebijakan daerah.

Dua belas, aktifitas perkantoran pemerintahan berjalan sebagaimana biasanya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 sampai dengan jam 13.00 Wit. Sementara apel pagi bagi ASN dilakukan setiap hari Senin.

Tiga belas, sosialisasi dan edukasi pencegahan pengendalian dan penanggulangan covid 19 new normal kepada masyarakat dilakukan oleh TNI Polri dan tim gugus tugas dengan melibatkan perangkat Kelurahan atau kampung.

Empat belas, kesepakatan bersama ini akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kasus covid 19.

"Semua yang ada di sini sepakat untuk kita buat keputusan 1 langka maju yakni New Normal. Kebijakan ini tidak berbeda dengan adaptasi hidup baru kemarin namun ada beberapa catatan yang harus kita semua pahami bersama-sama," ungkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng kepada wartawan, Kamis (2/7).

Menurut Bupati Omaleng, semua intsruksi isinya tidak banyak perubahan namun ada beberapa poin yang dipertegas, diantaranya sekolah dan tempat hiburan malam sementara ini tidak di buka hingga virus corona ini benar-benar lenyap.

"Dalam putusan ini kita juga tambah poin menyangkut warga atau masyarakat lain yang mau masuk ke Timika yakni kita pertegas di bandara, sehingga mereka yang baru datang wajib lengkap dengan hasil swab atau rapid tes supaya jangan sampai kaya dengan daerah lain yang datang dengan hasil positif. Seperti itu yang kami tidak mau sehingga kami akan pertegas di bandara,"tutur Bupati Eltinus.

Ia berharap dengan pemberlakukan New Normal ini warga Mimika tetap setia mematuhi protokol kesehatan yakni menjaga jarak, rutin cuci tangan dan selalu menggunakan masker saat bepergian.

"Jangan pikir sudah normal, baru lupakan protokol Covid-19. Kita akan mengevaluasi sampai 14 hari, setelah 14 hari kalau sudah baik maka kita kasih bebas tapi kami juga was-was jangan sampai gelombang ke 2 masuk,"ungkapnya. (Shanty)

Mimika Sudah New Normal Tapi Penerbangan Belum Normal

Pertemuan pemberlakuan kebijakan new normal

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika memutuskan memberlakukan gaya hidup New Normal di Mimika walau nantinya akan kembali di evaluasi 14 hari ke depan.

Kebijakan ini ditetapkan setelah dilakukan rapat evaluasi penerapan Status Tanggap Darurat Adaptasi Hidup Baru yang berakhir hari ini di Mozza, Kamis (2/7).

Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Mimika dipimpin ketua yang adalah Bupati Mimika Eltinus Omelang didampingi Wakil Bupati Johannes Rettob.

Pada rapat ini, semua bagian dari Tim Gugus Tugas mempresentasikan keadaan dan situasional perkembangan Mimika akibat pandemi ini.

Hasil presentasi ini, terutama dari tim kesehatan yang membuat mengapa Mimika mulai menerapkan gaya hidup Kenormalan Baru atau New Normal.

Walau sudah diberlakukan gaya hidup baru New Normal namun untuk penerbangan udara, aksesnya belum dibuka secara normal. Jadwal penerbangan masih sama seperti masa Adaptasi Hidub Baru kemarin.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika, Yan Slamet Purba kepada media ini menegaskan hal tersebut.  Ia mengatakan penerbangan masuk ke Mimika sudah open namun seminggu masih dua kali. Ini berlaku bagi semua rute penerbangan dari luar.

"Jadwalnya tetap untuk semua rute penerbangan dari luar tetapi wajib menerapkan aturan protokol kesehatan. Kita juga sudah buka penerbangan intra Papua termasuk penerbangan perintis di Mimika," ujarnya saat diwawancarai.

Mengapa Mimika masih memberkakukan dua kali seminggu untuk rute penerbangan? Yan Purba menjelaskan karena kapasitas bandara (phisikal distancing) dan ketersediaan tenaga medis dan KKP di bandara.

"Kalau kita buka semua secara normal maka akan bertentangan dengan pemberlakukan social distancing. Ketersediaan tenaga medis dan KKP untuk pemeriksaan kesehatan serta dokumen juga harus dipikirkan termasuk space kita masih terbatas," jelasnya.

Ia mengatakan penerbangan intra Papua dari Mimika juga telah dibuka namun hal ini masih harus disesuaikan dengan kabupaten yang menjadi tujuan penerbangan.

Yan Purba mencontohkan, penerbangan dari Mimika ke Asmat belum diperbolehkan pemda setempat. Sementara Mimika tujuan Wamena hingga Serui sudah diperbolehkan namun tetap mengacu pada ketentuan kesehatan setempat.

"Semua tergantung izin dari mereka. Misalnya juga di Illaga. Mereka mau turun tapi tidak menerima masyarakat naik. Semua belum seragam. Untuk penerbangan perintis di Mimika sudah terbuka, tetapi protokol kesehatan kita perketat karena di sana masih daerah hijau," ungkapnya. (Shanty)

Top