Politik & Pemerintahan

Delapan Fraksi Setujui APBD Perubahan 2025 Sebesar Rp6,8 Triliun


DPRK serahkan dokumen pembahasan APBD Perubahan 2025 kepada Pemda Mimika

MIMIKA, BM

Delapan fraksi di DPRK Mimika menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun anggaran 2025 sebesar Rp6,8 triliun menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini disampaikan dalam paripurna IV masa sidang III tentang pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Mimika sekaligus penutupan pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas, Wakil Ketua III DPRK Mimika Ester Tsenawatme, Bupati Mimika Johanes Rettob.

Paripurna ini juga dihadiri Pj Sekda Abraham Kateyau, Pimpinan OPD, Forkopimda dan tamu undangan yang berlangsung di ruang rapat Paripurna Gedung DPRK Mimika, Jumat (22/8/2025).

Adapun delapan fraksi yang menyetujui yakni, Fraksi Golkar, PKB, PDI-P, Demokrat, Gerindra, Eme Nemenin Yauware, Rakyat Bersatu dan Fraksi Kelompok Khusus.

Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau mengatakan, anggaran yang telah disahkan dan program yang telah direncanakan ini bisa segera dilaksanakan, terutama untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan ekonomi harus menjadi prioritas.

“Tantangan kedepan adalah memastikan anggaran ini diimplementasikan dengan baik, akuntabel dan transparan,”kata Primus.

Ia menambahkan, bahwa dokumen hasil pembahasan akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk proses evakuasi lebih lanjut.

Sementara itu, Bupati Mimika Johanes Rettob mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK atas upaya dan kerja keras bersama telah membahas Ranperda APBD Perubahan hingga hari ini telah ditetapkan menjadi Perda.

“Semoga apa yang kita sepakati ini menjadi kontribusi yang baik untuk masyarakat,” tutur Bupati John.

Bupati John mengatakan, sejumlah saran pendapat yang disampaikan oleh fraksi akan menjadi catatan dan harapan agar eksekutif sebagai pelaksana dalam kebijakan pemerintah daerah dapat bersungguh-sungguh.

“Saya harap kebersamaan yang telah kita mulai tahun ini, akan berjalan sama-sama lima tahun ke depan, untuk bisa menata kabupaten ini menjadi lebih baik,” katanya.

APBD, kata Bupati John akan tetap memperhatikan kebutuhan dasar seluruh lapisan masyarakat Mimika, dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. (Shanty Sang)

Gubernur Papua Tengah dan Bupati Mimika Tinjau Lokasi Banjir

Gubernur Papua Tengah dan Bupati Mimika saat meninjau lokasi banjir di Galian C


MIMIKA, BM

Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Nawipa bersama Bupati Mimika Johanes Rettob didampingi Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Pawennari, Anggota DPRP Yohanes Felix Helyanan, Kepala Dinas PUPR, Inosensius Yoga Pribadi, BPBD, Dinas Perumahan dan Dinas Sosial meninjau langsung lokasi-lokasi banjir, Kamis (21/8/2025).

Adapun lokasi banjir yang dikunjungi yakni, jalan Bandara Lama kemudian di area Perumahan HOPE dan di SP1 belakang TPU.

Selain melihat lokasi banjir, rombongan pun menyempatkan untuk melihat lokasi Galian C di kali selamat datang SP2.

Pasalnya, lokasi tersebut karena galian mengakibatkan banjir ke rumah-rumah warga.

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengapresiasi warga Mimika yang mau untuk area-area yang terjadi luapan air akibat drainase tersumbat ini diperbaiki.

Katanya, ini berbeda dengan di daerah lain yang kerap menolak jika pemerintah ingin melakukan perbaikan.

“Apresiasi kepada masyarakat Mimika karena semua mau bilang perbaiki, ini sangat berbeda dengan daerah lain yang kalau kita mau perbaiki mereka protes dan juga lakukan pemalangan,” kata Gubernur Meki.

Ia juga mengapresiasi masyarakat Mimika yang menginginkan perubahan. Sementara, untuk hal teknis lain nanti akan dibantu setelah ditinjau oleh Bupati Mimika.

Sementara itu, Bupati Mimika Johanes Rettob mengatakan, bahwa ini merupakan kali keduanya Ia melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang terdampak banjir maupun air meluap.

Pasca peninjauan sebelumnya, pihaknya sudah langsung melakukan penanganan.

“Hari ini saya dan gubernur lihat langsung disini, dan memang ini paling parah jadi mereka hanya minta untuk dibangun parit dan perbaikan jalan,”jelas Bupati John.

Tidak hanya itu, masyarakat setempat di area SP 1 juga meminta untuk pembangunan rumah layak huni. Dan memang benar sesuai penglihatan langsung diapangan ini bahwa rumah-rumah itu perlu diperhatikan.

Ia menambahkan, untuk pembangunan rumah dan pekerjaan jalan juga parit ini akan dikerjakan menggunakan APBD Mimika.

“Selanjutnya sudah pasti kita perbaiki semuanya dan pelaksanaan ini menggunakan APBD dan untuk hal urgent seperti ini kita pasti ada dananya karena ini untuk kemanusiaan,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Ratusan WBP Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, Tiga Langsung Bebas

Wabup Kemong saat menyerahkan remisi 

MIMIKA, BM

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIB Timika memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dari jumlah tersebut, tiga orang warga binaan dinyatakan langsung bebas dan dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong di Lapas Kelas IIB Timika, Minggu (17/08/2025).

"Tadi saya sampaikan kepada mereka yang menerima remisi supaya bersyukur, karena ini hasil mereka ikut aturan, sadar dan disiplin. Sehingga pemerintah betul-betul memberikan perhatian kepada mereka," ujar Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong saat ditemui seusai menyerahkan remisi secara simbolis.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup berpesan kepada tiga WBP yang bebas untuk tidak kembali lagi dan mengulangi perbuatan yang sama.

"Ingat setelah bebas ini jangan mengulang lagi dan jangan kembali lagi. Jadilah warga yang baik dan sadar akan hukum, kemudian menata hidup lebih baik kedepan," pesan Emanuel.

Sementara itu, Kepala Lapas Yunus Mansur Gafur menerangkan bahwa untuk tahun ini dalam rangka peringatan HUT RI, pemberian remisi ada 2 yakni remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa.

"Untuk remisi dasawarsa ini diberikan setiap 10 tahun. Sementara remisi umum itu punya tahapan, dimana tahapan tahun pertama dapat 1 bulan, tahun ke dua dapat 2 bulan dan seterusnya,"terangnya.

Disampaikan Kalapas, untuk yang menerima remisi umum sebanyak 191 orang, sedangkan yang memperoleh remisi dasawarsa sebanyak 207 orang.

"Jadi yang mendapatkan remisi itu tentu memenuhi syarat subtansi. Syarat subtansi itu berkelakuan baik karena itu yang dinilai.  Kemudian syarat administratif, dimana syarat administratif itu dia tidak terdaftar dalam register F, juga tidak pernah melakukan pelanggaran serta tidak ada perkara lain,"kata Yunus.

Kata Kalapas, dalam pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa, ada 3 orang yang langsung bebas.

"Mereka juga memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa, maka setelah dihitung pengurangan masa pidananya hari ini mereka harus bebas. Jadi dari 3 orang ini, duanya terlibat kasus narkoba dan satunya kasus pencurian," kata Yunus. (Ignasius Istanto) 

Top