Nasional

Imigrasi Terima Pengaduan Pelanggaran HAM Dari Masyarakat

Sosialisasi pengawasan orang asing di Distrik Mimika Baru

MIMIKA, BM

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhunkam) Republik Indonesia menginstruksikan kepada semua satuan-satuan kerja di daerah termasuk Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Mimika untuk menerima laporan pengaduan HAM oleh masyarakat.

Pelayananan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) berupa pengaduan HAM ini dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Imigrasi secara langsung atau melalui aplikasi Simas HAM.

"Sifatnya menerima laporan dan nanti Direktorat Jenderal HAM Kemenhunkam akan langsung memproses laporan pengaduan masyarakat," ujar Kepala Kantor Imigrasi, Jesaja Samuel Enock usai melakukan sosialisasi Pengawasan Orang Asing di Kantor Distrik Mimika Baru, Senin (10/8).

Sosialisasi dilakukan langsung oleh perwakilan Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM bersama Imigrasi Kelas II Tembagapura, Mimika.

Samuel Enock kepada BeritaMimika mengatakan kegiatan pengawasan orang asing merupakan kegiatan rutin Imigrasi. Tidak sama dengan tahun sebelumnya, tahun ini ada perbedaan.

"Tahun ini berbeda karena pengawasan terhadap orang asing kali ini dengan tema HAM sehingga jadinya koordinasi pengawasan orang asing berbasis HAM. Jadi didalamnya juga ada terkait dengan pelayanan dan pengaduan masyarakat tentang HAM," ungkapnya.

Samuel berharap dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah distrik dapat memahami bagaimana bentuk pengawasan orang asing di wilayah kerja  termasuk regulasi yang mengaturnya.

Dan terpenting, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, mereka menjadi speaker bagi masyarakat terkait dengan adanya pengaduan HAM ke Kantor Imigrasi.

Terkait orang asing, Samuel Enock mengatakan jumlah pekerja orang asing di PT Freeport Indonesia saat ini berkisar 700-an orang, jika ditambah keluarga maka totalnya 1200-an orang.

Selama pandemi Covid-19, tidak ada persoalan yang berhubungan dengan orang asing di Mimika.

Ia juga mengatakan berdasarkan instruksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenhunkam RI, Kantor Imigrasi juga diminta untuk memberikan kemudahan bagi orang asing dengan tetap memperhatikan aspek Human Rights (HAM).

"Selama pandemi tidak ada orang asing yang masuk, yang keluar ada jumlahnya di atas belasan orang. Ada yang pulang karena habis kontrak, ada yang cuti. Yang mau kembali dari negaranya juga terkendala karena dampak kebijakan negara masing-masing karena Covid-19," jelasnya. (Ronald)

PTFI Bantu 8 Ton Bama untuk Korban Tanah Longsor di Distrik Tembagapura

Penyerahan bantuan secara simbolis oleh PTFI ke Pemda Mimika

MIMIKA, BM

PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali hadir dan berkontribusi sekaligus menunjukan kepedulian  mereka terhadap musibah alam yang terjadi di Mimika.

Setelah memberikan bantuan bahan makanan kebutuhan pokok darurat kepada masyarakat Iwaka dan Jalan Trans Nabire, bantuan serupa kali ini diberikan kepada masyarakat di Distrik Tembagapura.

Penyerahan bantuan secara simbolis dilaksanakan di kantor posko bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika, Jalan Busiri, Selasa (4/8).

Bantuan ini diserahkan langsung oleh Nathan Kum, Vice President Community Development PTFI didampingi Yohanes Bewahan, Manager Community Development Social Local Development kepada Kepala BPBD Mimika, Yosias Lossu.

Bantuan yang diberikan PTFI berupa bahan makanan kebutuhan pokok darurat dengan total berat kurang lebih 8 ton.
 
Nathan Kum berharap bantuan yang diberikan dapat membantu mengurangi beban yang dirasakan masyarakat Kampung Jagamin, Baluni, Ainggogin, Omponi, Tsinga, Beanekogom serta kampung-kampung disekitarnya yang mengalami musibah tanah longsor pada akhir minggu lalu.
 
“Mewakili seluruh karyawan PTFI, kami turut prihatin atas bencana tanah longsor yang terjadi di distrik Tembagapura. Saat ini, kami antarkan bantuan secara simbolis, untuk distribusi bantuan yang sebenarnya PTFI akan berkordinasi dengan BPBD dan Distrik Tembagapura," ujarnya.

Pasalnya secara teknis pendistribusian bantuan ke lokasi hanya bisa dilakukan melalui transportasi udara menggunakan helikopter (choper).

"Ini merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap masyarakat yang berada disekitar wilayah operasional PTFI. Semoga hal ini bisa membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang terkena bencana tanah longsor,” harap Nathan Kum.
 
Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Kepala BPBD Kabupaten Mimika, Yosias Lossu menyampaikan terimakasih atas dukungan yang diberikan PTFI.

“Kami sangat berterima kasih kepada PTFI yang mana telah tergerak hatinya memberikan bantuan bagi para korban tanah longsor di Distrik Tembagapura. Bantuan ini sangat berarti bagi mereka yang terkena bencana. Kita semua tentu berharap situasi segera pulih. Saat ini pemerintah daerah sedang berupaya mengatasi bencana tanah longsor dan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait agar keadaan ini cepat teratasi.” terangnya.

Bencana tanah longsor di Distrik Tembagapura tidak menimbulkan korban jiwa namun sebanyak 8 rumah dan 6 jembatan yang dibangun PTFI rusak dan terputus.

Hingga saat ini kondisi di atas perlahan mulai kembali pulih. Masyarakat pun telah kembali melakukan aktifitas seperti sediakala setelah sebelumnya mereka harus melarikan diri ke dataran tinggi guna menghindari musibah tersebut. (Ronald)

Alasan Mengapa Mimika Perpanjang Status New Normal Jilid III

Penandatanganan keputusan New Normal Jilid III

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 yang diketuai Bupati Mimika Eltinus Omaleng, memperpanjang kembali Status Tanggap Darurat New Normal untuk ketiga kalinya.

Penandatanganan keputusan ini dilakukan di Moza, Senin (3/8) dipimpin Bupati Eltinus Omaleng bersama Ketua DPRD Robby Omaleng,   dan dihadiri oleh semua OPD, PTFI serta TNI Polri yang menjadi bagian dalam Tim Gugus Tugas.

Kabag Humas dan Protokoler Pemda Mimika Moses Yarangga didampingi Kepala Dinas Kesehatan Reynold Ubra menyampaikan hal ini kepada wartawan.

Moses Yarangga mengatakan tidak ada perubahan berarti dalam segi aturan dan kebijakan yang ada. Hanya ada dua poin besar yang ditambahkan yakni poin IV dan V.

Poin IV berbunyi, sosialisasi dan edukasi pecegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 perpanjangan New Normal kepada masyarakat akan dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) penanganan Covid-19.

Poin V, Kelompok Kerja (Pokja) penanganan Covid-19 dimaksud pada poin IV akan dibentuk satu hari (besok-red) setelah penandatangan status New normal hari ini.

"Jadi poin-poin pada New Normal Jilid II dan III ini tidak banyak perubahan. Hanya penambahan dua hal ini saja," ungkapnya.

Kepala Dinas Kesehatan, Reynold Ubra menjelaskan, pokja ini akan bekerja membantu Tim Gugus Tugas. Pokja pun terdiri dari OPD-OPD dan TNI Polri.

"Di New Normal Jilid III ini kita juga semakin memperketat semua pintu masuk bagi pelaku perjalanan dengan jasa penerbangan termasuk perjalanan secara regional (Tembagapura-red). Artinya untuk Tembagapura masih tetap diberlakukan PSDD, yang mau turun maupun naik wajib PCR," ungkapnya.

Ubra menjelaskan status New Normal Jilid III Mimika ini masih mengacu pada keputusan presiden yang mana Indonesia masih berada dalam fase kasus kegawatdaruratan masyarakat sehingga masih berlaku status tanggap darurat New Normal.

Walau New Normal edisi III telah diterapkan, namun Reynold mengakui angka reproduksi efektif kasus untuk wilayah Tembagapura masih meningkat yang mana dua minggu lalu 0,9 untuk Tembagapura dan 0,3 untuk Mimika. Setelah dua minggu ini secara keseluruhan naik menjadi 1,9. Artinya satu orang bisa menularkan ke dua orang.

"Tetapi dalam kesepakatan bersama tadi, PSDD masih diberlakukan dalam konteks kabupaten namun untuk Mimika diperketatnya di Tembagapura. Dan di Tembagapura PTFI juga diminta untuk melakukan PCR masal," ungkapnya.

Selain itu status New Normal diperpanjang karena kasus lokal di Mimika hanya 4 dan itupun dari cluster Makassar. Sisanya dari luar Mimika dan cluster Tembagapura.

"Selain itu rata-rata positif dari spesimen dengan PCR hampir 3 persen atau di bawah 5 persen. New normal bisa diterapkan karena beberapa indikator yakni ankga kematian, kesembuhan dan angka reproduksi efektif tetapi presentase positif yang diperiksa dalam dua minggu terakhir mencapai 3000 dan yang positif tidak lebih dari 5 persen," jelasnya. (Ronald)

Top