Imigrasi Terima Pengaduan Pelanggaran HAM Dari Masyarakat

Sosialisasi pengawasan orang asing di Distrik Mimika Baru

MIMIKA, BM

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhunkam) Republik Indonesia menginstruksikan kepada semua satuan-satuan kerja di daerah termasuk Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Mimika untuk menerima laporan pengaduan HAM oleh masyarakat.

Pelayananan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) berupa pengaduan HAM ini dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Imigrasi secara langsung atau melalui aplikasi Simas HAM.

"Sifatnya menerima laporan dan nanti Direktorat Jenderal HAM Kemenhunkam akan langsung memproses laporan pengaduan masyarakat," ujar Kepala Kantor Imigrasi, Jesaja Samuel Enock usai melakukan sosialisasi Pengawasan Orang Asing di Kantor Distrik Mimika Baru, Senin (10/8).

Sosialisasi dilakukan langsung oleh perwakilan Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM bersama Imigrasi Kelas II Tembagapura, Mimika.

Samuel Enock kepada BeritaMimika mengatakan kegiatan pengawasan orang asing merupakan kegiatan rutin Imigrasi. Tidak sama dengan tahun sebelumnya, tahun ini ada perbedaan.

"Tahun ini berbeda karena pengawasan terhadap orang asing kali ini dengan tema HAM sehingga jadinya koordinasi pengawasan orang asing berbasis HAM. Jadi didalamnya juga ada terkait dengan pelayanan dan pengaduan masyarakat tentang HAM," ungkapnya.

Samuel berharap dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah distrik dapat memahami bagaimana bentuk pengawasan orang asing di wilayah kerja  termasuk regulasi yang mengaturnya.

Dan terpenting, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, mereka menjadi speaker bagi masyarakat terkait dengan adanya pengaduan HAM ke Kantor Imigrasi.

Terkait orang asing, Samuel Enock mengatakan jumlah pekerja orang asing di PT Freeport Indonesia saat ini berkisar 700-an orang, jika ditambah keluarga maka totalnya 1200-an orang.

Selama pandemi Covid-19, tidak ada persoalan yang berhubungan dengan orang asing di Mimika.

Ia juga mengatakan berdasarkan instruksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenhunkam RI, Kantor Imigrasi juga diminta untuk memberikan kemudahan bagi orang asing dengan tetap memperhatikan aspek Human Rights (HAM).

"Selama pandemi tidak ada orang asing yang masuk, yang keluar ada jumlahnya di atas belasan orang. Ada yang pulang karena habis kontrak, ada yang cuti. Yang mau kembali dari negaranya juga terkendala karena dampak kebijakan negara masing-masing karena Covid-19," jelasnya. (Ronald)

Top