Ekonomi dan Pembangunan

Ratusan TKBM Pomako Mogok Kerja, Ini Penyebabnya

TKBM memasang spanduk mogok di pintu masuk pelabuhan

MIMIKA, BM

Ratusan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melakukan aksi mogok kerja, Jumat (10/5/2024).

Aksi mogok tersebut merupakan buntut dari persoalan pembayaran hak-hak pekerja TKBM yang belum dilakukan oleh bendaharanya.

Berdasarkan pantauan BM, aksi mogok dilakukan dengan unjuk rasa yang berlangsung di area Pelabuhan Pomako.

Di sana, massa memalang jalan masuk pelabuhan dengan sebuah spanduk yang berisikan tulisan mogok kerja dan menuntut agar bendahara segera diganti.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Farid Sijianto, membenarkan adanya aksi mogok tersebut.

Kata dia, dari jumlah 700 pekerja TKBM, sebanyak 100-an orang yang ikut di dalam aksi itu.

"Dari 700 anggota yang terdaftar, mungkin kurang lebih seratusan yang mogok. Mereka menuntut pergantian bendahara. Jadi, permasalahannya ini sebenarnya internal saja," ujarnya saat dikonfirmasi via telpon.

Farid menyampaikan, pada saat mogok berlangsung, aktivitas bongkar muatan sempat tidak berjalan.

"Awalnya mereka palang, tidak bisa ada kegiatan. Tapi sekarang, sudah selesai. Kegiatan bongkar muatan sudah berjalan kembali, baik yang di kapal ke truk, atau mungkin dari lapangan penumpukan ke luar, sudah kembali jalan," ungkapnya.

Dikatakan, massa aksi pun telah diakomodir oleh pihak kepolisian untuk bertemu bendahara guna dilakukan mediasi bersama.

"Mereka sudah selesaikan dengan pak kapolsek, dengan TKBM semua, sama bendahara juga. Jadi, permasalahan ini kayanya dari dulu, sudah lama juga, bukan hanya baru hari ini saja," tutur Farid.

"Nanti tetap ada pertemuan lanjutan karena untuk mengganti badan pengurus, contohnya TKBM kan tidak langsung hari ini diganti, karena kan tetap harus ada aturannya seperti itu. Tidak langsung semena-mena diganti, kan belum tahu juga penggantinya siapa, hanya mereka tadi tuntut harus diganti," imbuhnya.

Ditanya mengenai besaran nilai yang belum dibayarkan, Farid mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, dirinya telah meminta pihak bendahara untuk segera dibayarkan.

"Saya kan tidak bisa intervensi masuk terlalu dalam, tapi sudah saya sampaikan, kasih semacam ingatan atau penyampaian ke bendahara kalau bisa hak-haknya mereka segera dibayarkan," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Dinilai Tidak Adil, Supplier 7 Suku Gembok Kantor PT PJP

Direktur CV Bungok, Gerardus Wamang saat Menggembok pintu pagar masuk kantor PT PJP

MIMIKA, BM

Sebelumnya PT Tri Boga, PT PUMS dan KOPKAR SARIMA ditutup oleh Supplier 7 suku, kali ini kantor PT PJP yang beralamat di Jalan Cenderawasih SP3 pun tak luput digembok pada Rabu (09/07/2024).

Hal ini dilakukan karena Supplier 7 suku menilai ada ketidakadilan dan dirugikan oleh beberapa oknum manajemen PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Pangan Sari Utama (PT PSU) beserta beberapa perusahaan afiliasinya.

Selaku ketua koordinator aksi demo damai, Yance Sani menuturkan bahwa sebagai supplier PT PSU dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional logistic PTFI, pihaknya sangat berterima kasih karena telah mendapat kesempatan dan dibina untuk tumbuh serta berkembang menjadi pengusaha profesional dan mandiri.

"Namun fakta yang terjadi saat ini, setelah kami menapak mulai melakukan usaha sebagai supplier dengan berbagai persyaratan ketentuan PT PSU yang rumit itu bukan penghargaan yang kami terima. Sebaliknya kami supplier 7 suku justru disingkirkan dan dibinasakan oleh tindakan atau kebijakan oknum manajamen beserta afiliasinya yang rakus,"tuturnya sebelum menyampaikan beberapa tuntutan.

Menurut Yance, kebijakan yang dimaksud antara lain, penghilangan outs tanding PO (purchasing order),pengurangan nilai PO yang tidak terukur dan transparan dan pengalihan secara sepihak.

"Jelas ini tindakan dan kebijakan curang yang dengan semena-mena mengorbankan dan
merampas harkat dan hak hidup kami sebagai orang Papua asli (supplier 7 suku), dan ini kami anggap sebagai penghinaan," ujarnya.

Kata Yance juga bahwa sehubungan dengan keberadaan PT Tri Boga beserta perusahaan lain yang terlibat dalam pengurangan dan pengalihan hak PO supplier 7 suku.

"Ini kami telah melakukan penelusuran dengan hati-hati serta seksama. Kami mendapatkan data valid bahwa tindakan kebijakan curang dan culas itu dilakukan oleh oknum pejabat atau karyawan di lingkungan dalam PT FI dan PT PSU yang mana saat ini masih aktif atau menjelang pensiun dan telah pensiun,"katanya.

Lanjutnya, PO yang telah diterima oleh supplier 7 suku itu nilainya sangat kecil, namun hal itu tetap diterima. Jika dihitung secara bisnis sangat kecil keuntungan yang diterima karena hasil usaha sangatlah pas-pasan sekedar untuk membiayai operasional saja.

"Mengapa kami terima ? karena kami ingin belajar berusaha, namun kesempatan itu sekarang telah musnah," sambung Yance.

Ditegaskan Yance bahwa permasalahan dan tindakan pemalangan dan pembatasan terhadap PT Tri Boga, PT PUMS, KOPKAR SARIMA dan PT PJP itu bukanlah tindakan Pkriminal melainkan sebagai upaya untuk memperjuangkan dan melindungi hak sebagai orang papua asli secara adat.

Adapun beberapa tuntutan supplier 7 suku terhadap manajemen PT FI dan PT PSU, diantaranya.

1. Kami manusia yang mampu berusaha bukan pengemis atau peminta-minta, kami hanya
menuntut hak sebagai orang asli Papua yang dlindungi oleh undang-undang.

2. Segera tutup PT Tri Boga.

3. Kembalikan hak Purchasing Order (PO) kepada supplier 7 suku dengan perhitungan nilai bisnis yang lebih masuk akal dan manusiawi melalui perjanjian kerja yang jelas, transparan dan adil.

4. Copot para pihak yang terlibat dalam penghilangan, pengurangan dan pengalihan hak PO supplier 7 suku sebagaimana pernyataan kami tersebut di atas.

5. Hentikan sementara transaksi dengan para pihak sampai terjadinya kesepakatan bersama supplier 7 suku dengan PTFI dan PT PSU.

6. Wujudkan tindakan nyata jika PT FI dan PT PSU peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan orang asli Papua.

7. Belajar dari kondisi dan permasalahan perlakuan tidak adil para pihak (sebagaimana yang kami nyatakan di atas) kepada kami, maka kami supplier 7 suku menuntut untuk mendapatkan hak menjadi salah satu vendor utama sebagai wadah para supplier 7 suku untuk memenuhi kebutuhan logistic pada PT. Pangan Sari Utama (PT. PSU).

Berkaitan dengan hal tersebut, kami menyatakan siap secara manajemen untuk memenuhi standar kualitas yang diperlakukan.

8.Kami menuntut bahwa perlakuan serta praktek curang dan tidak adil kepada orang asli papua yang menjalankan usaha supplier pada linglingkungan PT. Fl dan PT. PSU tidak terjadi terulang lagi di kemudian hari.

9. Jika tidak ada penyelesaian yang adil dan transparan oleh para pihak. Kami akan terus melakukan pemalangan dan pembatasan aktivitas usaha dan kantor PT. TriBoga beserta perusahaan lain yang kami anggap dan terbukti melakukan perampasan hak PO supplier 7 suku. (Ignasius Istanto)

Setelah Pemeriksaan Antemorten, 103 Sapi Dinyatakan Layak untuk Dikurbankan 

Kepala Disnak dan Keswan Mimika, drh.Sabelina Fitriyani bersama tim sedang melakukan pemeriksaan

MIMIKA, BM

Untuk memastikan kesehatan hewan kurban plus layak atau tidaknya dijual, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak & Keswan) melakukan pemeriksaan antemortem terhadap hewan ternak yang akan dikurbankan pada peringatan Idul Adha 1445 H/2024 M.

Sebanyai 103 hewan kurban dinyatakan layak dipotong pada Idul Adha. Adapun, 103 hewan kurban ini merupakan pemeriksaan yang dilakukan di 2 tempat yakni Sawen yang memiliki 67 sapi dan Wilhemus Waramuri 36 sapi.

Pada pemeriksaan ini Disnak dan Keswan Mimika didampingi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini bertujuan untuk memastikan kehalalan hewan kurban tersebut.

Kepala Disnak dan Keswan Mimika, drh.Sabelina Fitriyani mengatakan, pemeriksaan antemortem di 2 tempat dimana tempat tersebut sudah biasa menyediakan hewan ternak untuk dikurbankan.

Antemortem merupakan pemeriksaan sebelum hewan ternak yang dikurbankan dipotong. Tujuannya untuk memastikan hewan ternak tersebut layak dipotong atau tidak.

"Ini adalah sisa dari tahun lalu. Tapi ada nanti di beberapa SP juga. Sebab, untuk tahun ini kita tidak masukan dari luar karena adanya surat larangan dari Provinsi Papua Tengah terkait ada beberapa daerah yang endemis penyakit brucellosis,"kata Kepala Disnak dan Keswan drh Sabelina Fitriyani kepada wartawan disela-sela pemeriksaan, Kamis (6/6/2024).

Karen larangan itu, hewan kurban diperbolehkan hanya berasal dari NTT dan Merauke. Tetapi adanya beberapa kasus penyakit di Merauke yang menyebabkan 100-an ekor sapi mati sehingga Disnak dan Keswan Mimika lakukan penutupan sementara dan tidak masukkan dari Merauke.

"Jadi satu-satunya adalah dari NTT, namun sekarang waktu sudah dekat, tinggal 10 hari. Sehingga hewan kurban yang ada di Mimika saja yang bisa dimanfaatkan oleh umat muslim pada perayaan Idul Adha nanti,"tutur Sabelina.

Ia mengatakan, ketersediaan hewan kurban di pemasok kurang lebih 103 ekor dan jika ditambah lagi dengan peternak yang berada di SP-SP maka stoknya kurang lebih ada 220-an ekor sapi.

Selain meminimalis kejadian penyakit pihaknya juga memberikan kesempatan kepada peternak-peternak sapi di SP agar sapinya juga bisa terjual.

"Saya rasa ini dampak yang cukup positif," ujarnya.

Selain sapi, menurut Sabelina, ada kurang lebih 200 ekor kambing yang didatangkan ke Timika.  Dipastikan akan bisa memenuhi kebutuhan hewan kurban di hari raya Idul Adha.

"Yang kita periksa mulai lihat dari mata, hidung, mulut, telinga karena itu menjadi salah satu persyaratan hewan kurban apalagi dengan adanya PMK itu menjadi salah satu yang harus kita antisipasi apakah ada kelainan di daerah mulut, wajah, atau di kakinya. Tadi (Kamis) kita lihat semua dalam keadaan sehat,"tuturnya.

Katanya, setelah dinyatakan sehat maka pihaknya akan mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan.

"Jadi kami harap setiap orang yang mau berkurban atau mau membeli hewan kurban bisa menanyakan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sehingga yakin bahwa sapi itu betul-betul layak sebagai hewan kurban," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua MUI Mimika Ustadz Muhammad Amin mengatakan, pemeriksaan tahun ini baik hanya sedikit mahal karena stoknya sedikit.

"Tapi bukan berarti terbatasnya sapi menghalangi orang untuk berkurban karena sampai saat ini di SP masih tersedia sapi,"kata Ustadz Amin.

Dikatakan, tuntunan syariat agama untuk berkurban harus mahal, gemuk dan tidak cacat. Yang jadi soal kalau mahal tapi kurus itu yang tidak benar.

"Tetapi kalau mahal, gemuk dan tidak cacat itu berarti memenuhi syarat,"pungkasnya. (Shanty Sang)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Jamin Keandalan Listrik Nataru, PLN UP3 Timika Siagakan Personel 24

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-23 12:06:31

Jelang Nataru Disnakkeswan Sidak Pedagang Daging di Pasar Sentral

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 13:15:56

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen 2 Ton Jagung

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 05:09:09

80 Peserta UMKM Diberi Pelatihan Sistem E-Katalog

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-12 04:04:51

BPS Mimika Catat Inflasi Mimika 1,77 Persen Pada November 2025

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-02 13:03:39

Top