Triwulan Kedua, Pemkab Mimika Terima Royalti Freeport Rp600 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika sampai triwulan kedua telah menerima dana bagi hasil (DBH) minerba atau royalti dari PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar Rp600 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah menjelaskan, DBH minerba dari Freeport baru di transfer dua triwulan sebesar Rp600-an miliar.

Dwi mengatakan, bahwa pada rekonsiliasi dengan Kementerian ESDM di Bali beberapa waktu lalu, diketahui realisasi dari Freeport sejauh ini pembayaran ke rekening kas umum negara (RKUN) cukup bagus.

"Dari hasil rekon itu di triwulan ketiga pendapatan royalti Freeport bisa mencapai Rp300 miliar. Tapi kita masih menunggu dari Dirjen Perimbangan,” katanya.

Dikatakan, DBH Minerba, PBB Pertambangan Freeport sangat mempengaruhi penerimaan pendapatan di Kabupaten Mimika.

Pendapatan dari royalti ini setiap tahunnya berbeda tergantung produksi perusahaan.

“Kalau produksi Freeport meningkat otomatis DBH yang kita terima meningkat. Kan dulu kita hanya terima Rp600an miliar, tahun lalu itu Rp1,4 triliun,” ucapnya.

Dijelaskan, pendapatan dari PT Freeport ada beberapa jenis diantaranya DBH Minerba, PBB Pertambangan, Pajak Restoran, Catering, Pajak Hotel, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Sejak tahun 2017 kontribusi Freeport 30 persen untuk pendapatan di Mimika, dan di tahun 2022 kontribusi sudah mencapai 80 persen.

“Dari Rp5,3 triliun, 80 persen dari Freeport. Tapi itu berkembang, dulu-dulunya tidak sampai segitunya. Dengan adanya IUPK 51 persen semakin naik lagi,” ungkapnya. (Shanty Sang)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top