2023 Tidak Ada BLT Covid 19, Adanya BLT Kemiskinan Ekstrem

Kordinator Pendamping Kabupaten Mimika, Stefanus Subay
MIMIKA, BM
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengakhiri bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk pandemi Covid 19 pada tahun 2022 silam.
Sementara di tahun 2023, dana bantuan tersebut telah dialihkan menjadi BLT kemiskinan ekstrem.
Hal ini disampaikan Kordinator Pendamping Kabupaten Mimika, Stefanus Subay, saat dijumpai di balai Kantor Mawokauw Jaya, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, Kamis (26/1/2023).
"Untuk BLT dalam pandemi covid sudah berakhir di tahun 2022. Tahun 2023 ini, program dari kementerian atau program dari pusat ini terkait BLT kemiskinan ekstrem," ujarnya.
Stefanus menjelaskan, penerima BLT kemiskinan ekstrem tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya betul-betul miskin, cacat seumur hidup, dan sakit menahun
"Tambah lagi dengan lansia duda yang umurnya sudah bukan umur produktif. Dalam arti sudah tidak bisa melakukan kerja apa-apa," imbuhnya.
Pengalokasian dana BLT kemiskinan ekstrem ini, kata Stefanus, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
"Jadi itu dialokasikan untuk BLT kemiskinan ekstrem sebesar maksimal 25 persen dari dana desa per masing-masing Kampung," terangnya.
Disebutkan juga bahwa di seluruh Indonesia, tidak semua kampung atau desa mendapatkan BLT kemiskinan ekstrem ini.
"Itu tergantung dari dia punya data. Mimika sendiri dia punya data ini juga belum terlalu jelas, jadi kita masih menunggu petunjuknya lagi; pengelolaannya seperti apa, beserta dengan dia punya daftar nama-nama kampung yang dapat," ungkapnya.
"Sementra Kementerian Desa memberikan persyaratan cuma begitu saja, tinggal dari Kampung menerjemahkannya seperti apa, yang betul-betul dirasa mereka miskin itu seperti apa, nah itu kembali ke kampung masing-masing," pungkasnya. (Endy Langobelen)













