Politik & Pemerintahan

Sensus Penduduk 2020 Mulai Dilakukan, Warga Jangan Tolak Kehadiran Petugas

Pelepasan petugas sensus dilakukan kepala BPS dan Kadisdukcapil Mimika

MIMIKA,BM

Badan Pusat Statistik (BPS) Mimika mulai melakukan sensus penduduk 2020 yang ditandadi dengan pelepasan 420 petugas sensus di halaman kantor, Selasa (1/9) kemarin.

Pelepasan petugas sensus penduduk ini ditandai dengan penyematan kartu petugas dan rompi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispencapil) Mimika, Slamet Sutejo dan Kepala BPS Mimika, Trisno L Tamanampo.

Kepala BPS Mimika, Trisno L Tamanampo mengatakan, petugas sensus mulai aktif bertugas pada Selasa 1 September 2020.

Awalnya, jumlah petugas sensus ada 430 orang, namun saat melakukan pemeriksaan rapid tes ada 10 orang petugas yang reaktif sehingga hanya 420 yang turun lapangan.

"Hasil rapid tes ada 10 petugas yang reaktif. Selanjutnya mereka akan swab, kalau cuma virus biasa mungkin kita masih bisa pakai tapi jika tidak maka akan diganti. 420 yang kita turunkan semua negatif," ungkapnya.

Dijelaskan, para petugas sensus ini diketuai oleh masing-masing koordinator sensus kecamatan. Dalam menjalankan tugas, langka awal mereka adalah berhubungan dengan ketua-ketua RT untuk memverifikasi data penduduk dari Dispencapil Mimika di wilayah masing-masing.

"Petugas yang ditempatkan di masing-masing RT harus berbaur supaya ketua RT mengetahui tugas dan keberadaan mereka," ujarnya.

Trisno berharap, koordinator sensus kecamatan sebagai koordinator tim dalam beberapa petugas pencacah juga membangun komunikasi dan koordinasi dengan aparat kelurahan.

"Harapan kami supaya petugas ini benar-benar melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang diajarkan dan nanti tidak boleh ada penduduk yang lewat cacah karena patokannya melalui door to door dan mereka di pandu juga dengan peta RT yang kita sudah buat,"ujarnya.

Dijelaskan, peta RT yang sudah dibuat telah disertai penomoran rumah warga. Ini memudahkan para petugas dalam melakukan pendataan.

"Kami sudah bekali mereka tentang semua hal yang berhubungan dengan sensus ini. Kami juga berharap masyarakat bisa menerima petugas sensus dan jangan menolak karena ini untuk pembangunan dan ini sangat penting untuk data kependudukan di Mimika," terangnya. (Shanty)

Yopi : Tahun Ini Mimika Akan Punya Taman Baca Elektronik

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Yopi Toisuta

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah tahun ini akan mendapatkan bantuan Taman Baca Elektronik dari Pemerintah Pusat.

“Kami ada dapat pemberitahuan bahwa kita juga dapat Pokcadu. Pokcadu itu taman baca elektronik yang ditempatkan di pusat-pusat keramaian. ini bantuan pemerintah pusat untuk daerah,” tutur Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Yopi Toisuta kepada BeritaMimika.

Yopi mengatakan, taman baca elektronik ini akan dipusatkan di dua tempat yakni di Kantor Pusat Pemerintahan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.

Guna mendapatkan taman baca elektronik, kata Yopi, pihaknya diminta untuk menyiapkan tempat dan jaringan internet, sedangkan untuk fasilitas lainnya mulai dari design ruangan, alat elektronik dan fasilitas lainnya akan disiapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Jadi nanti sistem perpustakaan digital dari pusat nanti bantu design ruangan, siapkan buku, rak dan komputer, yang penting kita siapkan jaringannya saja,” kata Yopi.

Lanjutnya, pusat keramaian juga menjadi salah satu target Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, namun pihaknya masih harus menyewa tempat dan untuk itu diawal program ini mereka masih menggunakan tempat milik pemerintah.

“Jadi itu fungsinya kalau orang lagi tunggu-tunggu di dua tempat itu maka sambil menunggu bisa nikmati atau gunakan fasilitas itu,” ungkapnya. (Shanty)

Mulai Hari Ini Disperindag Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir di Pasar Sentral

Penerapan Perda  Nomor 25 Tahun 2010

MIMIKA, BM

Setelah melakukan penataan dan penertiban para pedagang, termasuk pagar yang dibobol warga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Mimika kini memberlakukan penarikan retribusi pajak parkir.

Penarikan Wajib Retibusi Tempat Khusus Parkir di kawasan Pasar Sentral ini diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2020.

Pada saat dilaunching, Selasa (1/8) siang, Asisten II Setda Mimika, Syahrial mengatakan setelah 10 tahun perda ini untuk pertama kalinya diakfitkan atau diterapkan.

"Pemerintah daerah mengapresiasi langka luar biasa ini. Ini langka yang baik muda-mudahan bisa dilanjutkan pada objek vital lain selain parkir. Ini menjadi awal baik untuk OPD lain yang punya objek pajak dan retribusi untuk juga menerapkannya," jelasnya.

Syahrial mengatakan, pemerintah daerah ke depan mendapatkan tantangan besar karena pembangunan terus berkembang. Ia berharap, hal baik ini terus dikembangkan agar menjadi optimal dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

Ia juga mengingatkan para petugas yang nantinya bertugas agar melakukan pelayanan ke masyarakat dengan baik. Petugas juga wajib memberikan penjelasan terkait pemberlakukan Perda Nomor 25 Tahun 2020 ini.

"Perindag dan Disperindag harus terus bersinergi jangan sampai sudah maksimal tapi bocor. Ini harus diperhatikan dan diawasi pelaksanaanya agar semua berjalan baik agar menjadi percontohan dan ke depan bisa juga diterapkan di tempat potensial lain," harapnya.

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah mengatakan selain Perda Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus Pemda Mimika juga memberlakukan Retribusi Parkir Berlangganan (Samsat) dan Pajak Parkir (Diana, Gelael dan lainnya).

Launching pemberlakukan retribusi parkir di Pasar Sentral

"Ini baru pertama, ke depan kita akan berlakukan juga di bandara dan di rumah sakit. Tahap awal ini masih penataan dan manual tapi nanti perindag dan bapenda akan terus bersinergi. 2021 nanti kita sudah anggarkan untuk penggunaan plang di tempat masuk keluar. Saat ini kita jalan dengan apa adanya sambil terus menyesuaikan, ke depan kita pakai sistem IT," ungkapnya.

Ia mengatakan, untuk penarikan retribusi daerah ada 11 OPD Pemda Mimika yang melakukannya dengan kisaran Rp15 miliar. Dalam prosesnya mekanisme penarikan dan penyetoran akan langsung masuk ke kas daerah.

"Jadi mekanisme penarikan dan penyetoranya langsung ke kas daerah. Nanti kami akan buatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) karena semua pajak dan retribusi harus ada SKRD," ujar Cholifah.

Kepala Dinas Perindag, Michael R Gomar menjelaskan, tarif bagi kendaraan roda 2 (motor) Rp1000, roda empat (mobil) Rp2000 dan roda enam Rp3000.

Ia menjelaskan, di Pasar Sentral di buatkan tiga posko penarikan retribusi parkir yakni di pintu masuk, depan pos sekuriti dan pintu keluar depan mushola pasar.

"Untuk awal kita masih manual gunakan karcis, petugas yang bertugas akan diroling yang nantinya akan dibantu oleh sekuriti. Pegawai yang bertugas harus tegas terutama dalam mengatur lalu lintas dan tempat parkir diatur dan berikan penjelasan agar masyarakat juga memahami tentang penerapan perda ini," ungkapnya.

Gomar menjelaskan, agar nantinya lebih teratur dan tertib, ke depan perindag akan memfasilitasi para tukang ojek di Pasar Sentral dengan rompi ojek. Dan bagi mereka hanya dikenakan sekali bayar sementara untuk masyarakat umum akan dikenakan tarif setiap kali masuk.

Sementara kendaraan angkutan yang selalu mengangkut barang dagangan ke pasar nantinya akan diatur sehingga penagihannya hanya sekali di tiap akhir bulan. (Ronald)

Top