Mulai Hari Ini Disperindag Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir di Pasar Sentral

Penerapan Perda Nomor 25 Tahun 2010
MIMIKA, BM
Setelah melakukan penataan dan penertiban para pedagang, termasuk pagar yang dibobol warga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Mimika kini memberlakukan penarikan retribusi pajak parkir.
Penarikan Wajib Retibusi Tempat Khusus Parkir di kawasan Pasar Sentral ini diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2020.
Pada saat dilaunching, Selasa (1/8) siang, Asisten II Setda Mimika, Syahrial mengatakan setelah 10 tahun perda ini untuk pertama kalinya diakfitkan atau diterapkan.
"Pemerintah daerah mengapresiasi langka luar biasa ini. Ini langka yang baik muda-mudahan bisa dilanjutkan pada objek vital lain selain parkir. Ini menjadi awal baik untuk OPD lain yang punya objek pajak dan retribusi untuk juga menerapkannya," jelasnya.
Syahrial mengatakan, pemerintah daerah ke depan mendapatkan tantangan besar karena pembangunan terus berkembang. Ia berharap, hal baik ini terus dikembangkan agar menjadi optimal dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
Ia juga mengingatkan para petugas yang nantinya bertugas agar melakukan pelayanan ke masyarakat dengan baik. Petugas juga wajib memberikan penjelasan terkait pemberlakukan Perda Nomor 25 Tahun 2020 ini.
"Perindag dan Disperindag harus terus bersinergi jangan sampai sudah maksimal tapi bocor. Ini harus diperhatikan dan diawasi pelaksanaanya agar semua berjalan baik agar menjadi percontohan dan ke depan bisa juga diterapkan di tempat potensial lain," harapnya.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah mengatakan selain Perda Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus Pemda Mimika juga memberlakukan Retribusi Parkir Berlangganan (Samsat) dan Pajak Parkir (Diana, Gelael dan lainnya).

Launching pemberlakukan retribusi parkir di Pasar Sentral
"Ini baru pertama, ke depan kita akan berlakukan juga di bandara dan di rumah sakit. Tahap awal ini masih penataan dan manual tapi nanti perindag dan bapenda akan terus bersinergi. 2021 nanti kita sudah anggarkan untuk penggunaan plang di tempat masuk keluar. Saat ini kita jalan dengan apa adanya sambil terus menyesuaikan, ke depan kita pakai sistem IT," ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk penarikan retribusi daerah ada 11 OPD Pemda Mimika yang melakukannya dengan kisaran Rp15 miliar. Dalam prosesnya mekanisme penarikan dan penyetoran akan langsung masuk ke kas daerah.
"Jadi mekanisme penarikan dan penyetoranya langsung ke kas daerah. Nanti kami akan buatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) karena semua pajak dan retribusi harus ada SKRD," ujar Cholifah.
Kepala Dinas Perindag, Michael R Gomar menjelaskan, tarif bagi kendaraan roda 2 (motor) Rp1000, roda empat (mobil) Rp2000 dan roda enam Rp3000.
Ia menjelaskan, di Pasar Sentral di buatkan tiga posko penarikan retribusi parkir yakni di pintu masuk, depan pos sekuriti dan pintu keluar depan mushola pasar.
"Untuk awal kita masih manual gunakan karcis, petugas yang bertugas akan diroling yang nantinya akan dibantu oleh sekuriti. Pegawai yang bertugas harus tegas terutama dalam mengatur lalu lintas dan tempat parkir diatur dan berikan penjelasan agar masyarakat juga memahami tentang penerapan perda ini," ungkapnya.
Gomar menjelaskan, agar nantinya lebih teratur dan tertib, ke depan perindag akan memfasilitasi para tukang ojek di Pasar Sentral dengan rompi ojek. Dan bagi mereka hanya dikenakan sekali bayar sementara untuk masyarakat umum akan dikenakan tarif setiap kali masuk.
Sementara kendaraan angkutan yang selalu mengangkut barang dagangan ke pasar nantinya akan diatur sehingga penagihannya hanya sekali di tiap akhir bulan. (Ronald)



