Politik & Pemerintahan

Kepala-Kepala Kampung Menolak Dana Desa Digunakan untuk Pelatihan Aplikasi

Foto bersama usai pernyataan sikap disampaikan FK3P Mimika

MIMIKA, BM

Kepala-kepala kampung di Mimika yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Kampung dan Perangkat (FK3P) menolak dengan tegas rencana pelaksanaan kegiatan pelatihan penggunaan Aplikasi Desa Melawan Covid-19 (e-DMC-19) dan Penggunaan Aplikasi Human Development Worker (e-HDW).

Kegiatan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Program Pembangujan dan Pemberdayaan Masyarakt Desa (P3MD) dinilai menyimpang dan memboroskan Dan Desa 133 kampung di Mimika.

Ketua FK3P Mimika, Elias Mirib yang juga sebagai Kepala Kampung Mandiri Jaya didampingi Sekretaris Rakam Sintoro di Balai Kampung Mawokau Nawaripi, menolak hal tersebut dalam jumpa pers, Jumat (25/9).

Selain berpotensi terjadi penyelewengan dana desa, mereka menilai kegiatan tersebut menyalahi aturan karena situasi pandemi saat ini dan seharusnya ditetapkan terlebih dahulu dalam program kerja dan APBK.

Kepada wartawan mereka menyampaikan empat butir sikap penolakan atas rencana kegiatan tersebut.

Pertama, surat tersebut tidak tepat waktu karena peraturan menteri yang mejadi dasar keluarnya surat tersebut sudah lama. Seharusnya pada saat penyusunan pelaksanaan kegiatan, hal ini harus disampaikan.

Kedua, apabila dilakukan pelatihan tersebut maka kampung harus melakukan perubahan anggaran sementara APBK sudah melalui 2 kali perubahan.

Ketiga, penyusunan program dan rencana kerja kampung harus ditetapkan melalui musyawarah kampung termasuk menetapkan rincian anggaran kegiatan tersebut. Pihak lain tidak memiliki hak dalam menentukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kampung.

Keempat, situasi pandemi saat ini tidak tepat membuat kegiatan yang menghadirkan banyak orang. Jelas ini bertentangan dengan protokol kesehatan pemerintah. Selain itu pemerintah kampung saat ini terus berupaya mencegah hal tersebut agar menekan penularan covid di kampung-kampung.

"Kami forum kepala-kepala kampung menolak kegiatan ini dilangsungkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas. Apabila ini wajib maka akan dilaksanakan pada tahun depan. Kami minta agar hal ini dicermati baik-baik dan tidak boleh ada intervensi siapapun," tegas Elias Mirib.

Elias menjelaskan, tertanggal 25 Agustus 2020 lalu, 133 kepala kampung menerima surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika.

Surat tersebut ditujuoan kepada kepala distrik dan kepala kampung se-Mimika yang mana perihalnya berisikan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelatihan Aplikasi Covid-19 dan Pembangunan Manusia.

Dalam surat yang ditandatangai Bupati Mimika Eltinus Omaleng ini berisikan 7 poin yakni kegiatan tersebut harus dilakukan, pemerintah kampung harus menyiapkan telepon seluler minimal andorid 5 di kampung.

Biaya pelatihan dan pengadaan hanphone berasal dari Dana Desa alokasi penanganan covid, jumlah biaya pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kampung, waktu pelatihan 1 hari dihadiri kepala, sekretaris para kaur, kepala dusun, ketua bamuskam dan 2 kader posyandu.

Selain itu, peserta yang hadir minimal harus 2 orang memiliki kemampuan mengoperasikan hanphone android dan hal-hal yang sifatnya teknis dikordinasikan dengan DPMK Mimika.

Elias Mirib menegaskan, hadirya surat ini ramai dibicarakan para kepala kampung sehingga forum ini wajib memberikan tanggapan atas surat tersebut.

"Karena gunakan dana desa maka masuknya kegiatan ini secara otomatis merubah APBK.
Kami kebingungan untuk merubah APBK karena sudah dua kali dilakukan perubahan. Kami gelar jumpa pers bukan untuk menolak namun kami menilai ada hal-hal yang tidak berkenan dengan regulasi yang ada dan kegiatan ini seperti dipaksakan. Kami tidak mau ke depan ada temuan," tegasnya

Ia juga merasa heran karena dalam surat tersebut telah telah ditetapkan pula rincian anggaran kegiatan. Nominalnya pun berbeda.

Kelompok kampung di seputaran kota biayanya Rp33.500, wilayah pedalalam Rp34.000.000 sementara wilayah pesisir Rp40.000.000.

"Kita merasa janggal karena biasa dalam surat bupati tidak mengatur teknis penggunaan anggaran secara umum. Surat ini sudah mengatur tentang teknis pelaksanaan dan biayanya. Kenapa surat ini disertai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kewenangan anggaran di kampung sesuai PP 23 tahun 2014 itu menyebutkan bahwa kepala kampung sebagai pengelola keuangan kampung bukan orang lain," tegasnya.

Selain itu, dana tersebut seharusnya di kelola pemerintah kampung bukan oleh pihak ketiga dalam hal ini tenaga ahli P3MD.

"Dana desa dalam regulasinya tidak boleh dikelola pihak ketiga. Semua di kelola di kampung. Tidak boleh ada orang lain terlibat apalagi membuat RAB. Pelaksana dari kegiatan ini bukan orang kampung, tetapi mereka yang langsung handle. Apa apa ini?," tanyanya.

Dijelaskan pula bawah selama pandemi ini, pemerintah kampung telah dua kali melakukan perubahan APBK 2020. Yakni PMK 40 (BLT 3 bulan Rp600 ribu) dan PMK 50 (Blt 3 bulan 300 ribu).

"Pelatihan aplikasi ini tidak masuk dalam perencanaan kami. Rincian anggaran juga bukan kami yang buat. Trus dapat anggaran dari mana? Harus ada perencanaan bersama masyarakat. Kami kepala kampung tidak punya angaran pribadi melakukan ini. Ini uang masyarakat, kami hanya pelaksana. Ada beberapa kampung sudah lakukan pelatihan ini. Pertanyaanya mereka dapat anggaran dari mana? Apakah sesuai APBK? Jangan sampai ke depan ini jadi masalah," jelasnya.

Secara detail ia menyampaikan bahwa dalam RAB yang dikirim bersama surat bupati kepada 133 kepala kampung di Mimika, RAB yang disusun terhitung fantastis.

Misalnya RAB untuk Kampung Mandiri Jaya yang berada di seputaran kota Rp.33.500.000. Untuk giat ini, belanja barang dan jasanya saja mencapai Rp23.350.000. Sementara belanja modal untuk beli hape dan pulsa Rp.10.150.000.

"Handphone android satu buah hanya 1,5 sampai 2 juta kita sudah bisa terhubung ke Amerika. Tapi RAB-nya dibuat 2 buah handphone harganya Rp7.750.000. Narasumber dan pelatih atau pemdandu juga orang yang sama tapi masing-masing ada honornya. Biaya transportasi mereka saja 600 ribu. Kalikan sudah semua ini dengan 133 kampung. Lagipula pelatihan ini seharusnya tidak perlu banyak orang, tapi ini sudah ditetapkan 15 orang. Dana 33,5 juta ini dana besar, masa untuk pelatihan aplikasi saja sebesar ini," sesalnya.

Terkait hal ini, pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan DPMK Mimika, DPMK menegaskan bahwa mereka tidak membuat RAB tersebut.

"Kami sudah minta DPMK agar lebih berhati-hati apalagi kepala dinasnya baru menjabat, jangan sampai diintervensi orang atau pihak lain. Kita lakukan ini karena peduli dengan apa yang menurut kami bertolak belakang dengan regulasi yang ada. Jangan sampai ini jadi temuan karena terjadi penyelewengan angaran," ungkapnya.

Menurutnya, forum ini merupakan mitra pemerintah daerah. Forum ini bertujuan untuk mendukung segala kebijakan daerah namun apa yang tidak sesuai, harus disampaikan.

"Jangan salah persepsi karena apa yang saat ini menjadi kebutuhan masyarakat di kampung, kami harus suarakan termasuk apa yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Bagiamana bisa Dana Desa harus dikelola oleh pihak ketiga. Jadi dananya cair langsung diserahkan ke mereka, ini tidak boeh terjadi," tegasnya. (Ronald)  

Waket DPRD Minta Pemda Selesaikan Proyek Fisik Tepat Waktu

Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanes Felix Helyanan

MIMIKA, BM

Tinggal menyisahkan beberapa bulan lagi, tahun anggaran 2020 akan berakhir. Sejumlah pekerjaan fisik terutama pekerjaan yang besar seperti pelebaran Jalan Cenderawasih, Jalan C Heatubun hingga Bundaran Petrosea sedang dalam progres.

Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanes Felix Helyanan meminta agar semua pekerjaan fisik yang digarap tiap OPD, terselaikan tepat waktu.

Ia mengatakan kondisi pandemi memang menjadi penghalang sejumlah pekerjaan terhambat, ditunda ke tahun depan atau diperpanjang masa pekerjaanya, namun yang harus diselesaikan tahun ini wajib terselesaikan.

"Jika ada pekerjaan yang terlambat harus disikapi apa masalahnya sehingga kalau di addendum maka alasannya harus jelas. Ini iadi tanggungjawab kontraktor, konsultan dan dinas terkait misalnya PU," ungkapnya.

Pekerjaan yang tidak terselesaikan menurut Jhon sudah jelas berpengaruh terhadap realisasi anggaran. Apalagi ada pekerjaan lain yang harus dikorbankan untuk pekerjaan tertentu.

"Kami berharap sebelum akhir tahun pekerjaan fisik itu sudah harus selesai. Jangan sampai di dalam perubahan pemerintah harus fokus ke pekerjaan-pekerjaan itu," ungkapnya.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Mimika ini secara khusus juga mengingatkan para kontraktor agar memperhatikan kualitas kerja. Hindari mengejar kuantitas namun mengabaikan kualitas. (Rafael)

Pemda Mimika Kembali Memperpanjang Status New Normal untuk Kelima Kalinya

Suasan usai pertemuan perpanjangan status New Normal

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika akhirnya kembali memperpanjang Status Tanggap Darurat New Normal. Keputusan bersama DPRD dan Forkompinda Mimika ini dilakukan di Mozza, Rabu (23/9) sore.

Dengan penetapan status ini maka sudah lima kali Mimika memberlakukan Status Tanggap Darurat New Normal selama masa pandemi Covid-19 yang menerpa Mimika sejak Maret lalu.

Keputusan ini sekaligus menganulir pernyataan Pjs Jenni Usmani pada Sabtu (19/9) kemarin yang mengatakan Mimika mulai memberlakukan Status Tanggap Darurat Pembatasan Sosial Diperluas Diperketat (PSDD).

Pernyataan sepihak secara personal oleh Plt Sekda Mimika ini sempat menimbulkan kegaduhan dan mengundang banyak tanya oleh masyarakat Mimika.

Jenni Usmani bahkan menyatakan pernyataan ini tanpa terlebih dahulu melaporkan rangkuman pertemuan kepada pimpinannya yakni bupati dan wakli bupati.

Lagipul, pertemuan sabtu itu hanya menghasilkan draft rancangan karena bupati dan wakil bupati, DPRD dan sejumlah forkompinda tidak hadir dalam pertemuan evaluasi tersebut.

Penetapan Status Tanggap Darurat kelima ini ditetapkan melalui kesepakatan bersama yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/233 yang dipimpin langsung Bupati Mimika, Eltinus Omaleng didampingi Wakil Bupati, Johanes Rettob dan Ketua DPRD Robby Omaleng.

Beberapa poin yang diputuskan diantaranya bahwa pembatasan aktifitas masyarakat per tanggal 24 September hingga 7 Oktober 2020 hanya dimulai pukul 06.00 - 21.00 WIT.

Jam aktifitas ini juga berlaku bagi Tempat Hiburan Malam (THM) termasuk rumah bernyanyi dan tempat hiburan lainnya.

Aktifitas perkantoran yang sebelumnya biasa 50 persen kini akan dikurangi menjadi 25 persen. Aktfotas sekolah dan kuliah masih sama yakni tetap menerapkan belajar dari rumah. 

Fasilitas publik seperti kantor, tempat ibadah, pasar, mall, toko, kios, restauran dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.

Fasilitas ruang pertemuan, resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya maksimal di isi 50 persen dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan wajib mendapat rekomendasi dari pokja.

Masyarakat yang masuk ke Mimika wajib kantongi non reaktif hasil rapid tes dari daerah asal yang berlaku selama 14 hari.

"Kami telah melakukan kesepakatan bersama terkait perkembangan atau situasi Covid-19 di Mimika. Pemerintah dan Forkompinda telah menetapkan masa tatanan kenormalan yang baru dengan melakukan pembatasan. Pergerakan pembatasan sosial yang dimulai aktifitas masyarakat di ijinkan dari jam 06.00 - 21.00 Wit," ungkap juru bicara Covid-19, Reynold Ubra pada jumpa pers, usai kegiatan.

Ini artinya, sebelum pukul 21.00 Wit masyarakat sudah harus kembali ke kediaman masing-masing karena selepas 21.00 Wit tidak boleh ada lagi aktifitas seperti hari-hari normal.

"Jika dalam 2 minggu kita lihat perkembangan kasus ini akan meningkat secara terus menerus maka pembatasan sosial bisa saja diperpendek bukan lagi batas pukul 21.00 tapi dimajukan menjadi jam 19.00 WIT. Nanti ini akan ikutu terus,"tutur Reynold.

Agar masyarakat semakin mahami kodisi covid di Mimika sekaligus tentang penetapan status ini, maka selama tiga hari yakni mulai Kamis hari ini hingga Minggu nanti akan dilakukan sosialisasi oleh tim pokja covid.

"Kita awali dengan sosialisasi dan selanjutnya mulai Senin nanti mulai diterapakan. Selain tim pokja covid, tim gabungan juga akan terlibat dalam sosialisasi dan pemberlakukan status nanti," ungkapnya.

Di status tanggap darurat kali ini, hotel-hotel di Timika tidak diijinkan melayani tamu yang makan di restauran. Diberlakukan sistem take away yakni pesanan dibawah pulang atau ke kamar baik untuk sarapan, makan siang maupun malam.

Selain itu aktifitas pasar hanya diperbolehkan tersentral di Pasar Sentral. Tugas ini akan secara khusus menjadi tanggungjawab disperindag dan satgas beserta tim gabungan dalam melakukan penyampaian dan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut Reynold Ubra, pemerintah daerah bersama Forkompinda memberlakukan kebijakan ini agar mengurai penumpukan masyarakat. Hal ini juga dilakukan untuk memudahkan tracing kasus.

"Ini langkah baik yang pemerintah lakukan untuk melindungi mama-mama Papua, pedagang yang ada di pasar yang tidak teroganisir. Kita akan melakukan ini dengan melalui pendekatan-pendekatan humanis. Sudah pasti pasar sentral menjadi areal wajib protokol kesehatan," jelasnya.

Reynold Ubra juga mengatakan bahwa akan ada pemberlakukan sanksi sesuai hasil kesepakatan bersama. Sanksinya berupa sanksi sosial dengan objeknya perorangan dan tempat usaha.

"Kebijakan yang kita sepakati bersama in tujuannya untuk melindungi kita semua. Masa new normal 4 kemarin kasus covid meningkat rata-rata 15 pasien sehari, angka kematian juga meningkat. Kita berharap dengan new normal kali ini, masyarakat lebih patuh dalam menerapkan protokol kesehatan serta mematuhi apa yang menjadi kebijakan bersama saat ini," harapnya. (Shanty)

Top