Bapenda Gandeng Dispencapil Guna Memperluas Database Wajib Pajak

Pertemuan dipimpin Asisten 2 Setda Mimika, Syahrial di ruang rapat pusat pemerintahan

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mengandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispencapil) guna memperluas database wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pembahasan perjanjian kerja antara antara Bapenda, Dispencapil serta Kominfo dilakukan Selasa (20/10) di ruang rapat Kantor Pusat Pemerintahan, dipimpin Asisten 2 Setda Mimika, Syarial.

Sekretaris Bapenda, Yulianus Amba Pabuntu mengatakan, tujuan dari kerja sama yang akan dibangun oleh Bapenda, Dispencapil juga Kominfo adalah untuk mempermudah pendataan wajib pajak melalui NIK. NIK yang berada dalam database akan memudahkan dalam melakukan pemetaan wajib pajak yang ada di Mimika.

"Masalah kita kan kalau wajib pajak itu pindah, kita harus cari, tapi dengan adanya database berdasarkan NIK maka mereka akan melakukan pelaporan jika pindah dari data itu kita sudah tidak perlu mencari lagi karena sudah terdata," tutur Yulianus.

Sementara Kepala Dispencapil, Slamet Sutejo mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi digunakannya NIK sebagai basis data. Karena, pihaknya masih memiliki kekurangan, namun dirinya berjanji akan terus berusaha menyajikan data yang valid.

"Kami berharap tidak hanya dengan Dispencapil saja tetapi semua OPD terkait bisa terhubung secara elektronik sesuai dengan program Pemerintah Pusat," kata Slamet.

Asisten 2 Setda Mimika, Syarial mengatakan, NIK diharapkan tidak hanya digunakan oleh Bapenda saja, tetapi bisa menjadi basis data dasar untuk semua program OPD yang membutuhkan.

"Saya berharap NIK itu bisa diperbaharui terus sehingga bisa digunakan oleh OPD yang lain. Dan juga semoga proses integrasi informasi dan komunikasi ditangani oleh Kominfo," tuturnya.

Dikatakan, basis data NIK dapat digunakan dalam berbagai kepentingan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran.

"Basis data NIK ini memiliki manfaat yang sangat luar biasa, contohnya yang akan dilakukan oleh Bapenda dengan Dispencapil ini. Jadi dengan basis data NIK, Bapenda sudah bisa melihat potensi pajaknya berapa dan dimana mereka tinggal," katanya.

Terakhir, perwakilan konsultan IT, Rita menjelaskan penggunaan basis data NIK memiliki keuntungan yakni Bapenda dapat mendapatkan data lengkap wajib pajak, memperluas basis pajak dalam pengawasan kepatuhan termasuk pemeriksaan wajib pajak.

"Paling terpenting adalah memudahkan update data dan memastikan data akurat tanpa duplikasi," ungkapnya. (Shanty)

Top