Nicholas Kuahaty Ajukan Banding Terkait Pemberhentiannya Sebagai ASN

Asisten III Setda Mimika, Nicholas Kuahaty

MIMIKA, BM

Asisten III Setda Mimika, Nicholas Kuahaty mengaku telah menerima Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya sebagai ASN dari bupati Kaimana Nomor 880/002 Tanggal 30 September 2020.

PTDH diterimanya sekitar pukul 09.30 Wit tadi pagi melalui Pjs Sekda Mimika Jenni O Usmani. Kepada BeritaMimika di Mozza, malam ini, Senin (19/10) ia menyampaikan hal tersebut.

Terkait surat ini, Kuahaty menegaskan akan melakukan banding administrasi ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang merupakan lembaga penyelesaian sengketa kepegawaian.

“Surat sudah saya terima dan sebagai ASN saya punya hak banding atau mengklarifikasinya ke BAPEK. Disitu akan dibuka semua hal terkait dengan keputusan ini,” ungkapnya.

Terkait dengan surat tersebut, Kuahaty juga telah melaporkannya secara langsung kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai pimpinannya.

“Saya sedang siapkan dokumen, besok atau lusa saya ke BAPEK. Saya sudah lapor bupati dan beliau perintahkan saya sebagai ASN Mimika untuk segera melakukan koordinasi dengan Dirjen Otda,” terangnya.

Ia mengatakan, PTDH seharusnya diberikan secara langsung kepada yang bersangkutan dalam hal ini dirinya, namun secara mekanisme pemerintahan dapat diberikan melalui sekretaris daerah.

“Siapapun tidak boleh mewakili karena harus diberikan langsung ke orangnya tapi kita memahami bahwa ini mekanisme pemerintahan dan sekda (Pjs-red) merupakan pejabat yang berwewenang,” ujarnya.

Kuahaty juga menjelaskan terkait persoalan ini, dalam prosesnya iapun telah beberapa kali mencoba melakukan upaya komunikasi dengan bupati Kaimana.

“Kalau komunikasi saya sudah lakukan beberapa kali. Sudah mencoba minta waktu beberapa kali. Terkahir sekitar pertengahan september kemarin saya bertemu bupati Kaimana dan hasilnya hari ini saya terima PTDH dari beliau,” katanya.

Walau telah menerima PTDH, namun Nicholas Kuahaty masih menjabat sebagai asisten III Setda Mimika.

“Pemberhentian ini tidak serta merta bahwa saya tidak lagi menjabat karena dalam aturannya ada hak saya selama 14 hari untuk melakukan banding. Jadi selama 14 hari ini saya harus masukan dokumen pembelaan karena itu merupakan hak saya sebagai seorang ASN. Apapun nanti hasilnya, prosesnya nanti tergantung di BAPEK,” jelasnya.

Nicholas Kuahaty mengabdi sebagai ASN sejak tahun 1997. Setelah beberapa tahun mengabdi di Mimika ia kemudian pindah ke Kabupaten Kaimana.

Jabatan terakhirnya di Mimika saat itu sebagai kepala Dinas Tata Kota. Tahun 2011 ia pindah ke Kabupaten Kaimana dan menjabat sebagai kadis PU selama beberapa tahun.

Sebagai Asisten III Setda Mimika, pangkat kepegawainnya saat ini adalah sebagai Pembina Utama Muda (IVc). (Ronald)

Top