Tiga OPD Pemda Mimika Tindak Lanjut  Hasil Pemeriksaan BPK

 


Suasana pertemuan di ruang rapat Bapenda Mimika

MIMIKA, BM

Sejumlah OPD pengelola retribusi daerah Pemda Mimika yakni Bapenda, Disperindag, Perhubungan termasuk PLN melakukan pertemuan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK.

Pertemuan yang di lakukan di ruang rapat Bapenda Mimika, Kamis (12/02/2026) berhubungan dengan hasil pemeriksaan BPK tentang pengelolaan pajak daerah tahun 2024 hingga triwulan 3 tahun 2025.

“Kita sudah terima LHP-nya dan yang menerima kemarin Pak wakil bupati dengan DPR kemudian ditujukan ke inspektorat. Hari ini kami kumpul tiga OPD dan PLN karena adanya temuan BPK,” jelas Kadispenda Dwi Cholifah.

Ia mengatakan sejak diterima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), harus segera ditindaklanjuti karena waktunya gaya 60 hari.

Dwi juga menegaskan bahwa temuan BPK ini sifatnya administrasi dan SOP terkait bagaimana pengelolaan retribusi.

“Artinya ini bukan temuan yang sifatnya materi rupiah tapi lebih kepada Administrasi. Jadi diminta bentuk pengawasan dengan pengendaliannya seperti apa. Mereka (Bapak) minta itu,” ungkapnya.

Dijelaskan Dwi, temuan di Dinas Perindustrian Perdagangan terkait retribusi parkir di Pasar Sentral. Dinas Perhubungan terkait retribusi parkir di bandara dan sewa menyewa serta maintanance hangar.

“Kalau PLN itu terkait pajak barang jasa tertentu tenaga listrik tahun 2024 hingga 30 Juli 2025. Ya, kalau dulu disebut pajak penerangan jalan ya, sekarang PPJTPL,” ujarnya. (Shanty)

Top