Ketua Fraksi Rakyat Bersatu Minta Evaluasi Tata Niaga Peredaran Miras Yang Kian Marak
Ketua Fraksi Rakyat Bersatu DPRK Mimika, Herman Gafur (Kiri) dan Ketua Fraksi PKB, Benjamin Sarira (Kanan)
MIMIKA, BM
Peredaran minuman alkohol di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kian marak tanpa mengenal jam buka dan tutup oleh para pelaku usaha bahkan agen.
Tak hanya minuman keras (miras) jenis lokal, namun minuman alkohol yang di jual turut menjadi sorotan semua pihak termasuk Ketua Fraksi Rakyat Bersatu DPRK Mimika.
Ketua Fraksi Rakyat Bersatu DPRK Mimika, Herman Gafur mengatakan tentu masalah miras ini akan menjadi atensi DPRK dan pemerintah. Oleh karena itu, perlu kesadaran pemerintah dan DPRK untuk mengevaluasi tentang Perda Miras supaya betul-betul tata niaga ini diatur.
"Dengan adanya alkohol ini akan menimbulkan permasalahan seperti kecelakaan lalu lintas bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, perlu adanya himbauan dari pihak terkait dan evaluasi tentang Perda Miras," kata Ketua Fraksi Rakyat Bersatu DPRK Mimika, Herman Gafur saat ditemui di ruangannya, Rabu (11/6/2025) kemarin.
Herman mengaku, tidak bisa melarang atau marah sebab belum ada produk hukum untuk itu dan bahkan Undang-undang pun juga melegalkan hal tersebut.
"Jadi ini penting juga kita mendorong kesadaran masyarakat, para pengusaha toko dingin supaya lebih protektif juga dalam rangka melihat konsumen yang ada," ujarnya.
Tapi, kata Herman, yang lebih penting adalah mendorong supaya bagaimana evaluasi dari pada Perda Miras supaya tata niaga di atur agar peredaran Miras di Mimika ada penertiban.
Diharapkan, juga kepada stakeholder khususnya kepolisian dan Satpol PP supaya lebih mengintensifkan razia kepada masyarakat dan kendaraan yang ada agar tidak mengendarai kendaraan dalam keadaan dipengaruhi oleh miras.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB, Benjamin Sarira bahwa dalam hal penertiban penjualan miras ini memang perlu ada tata niaganya.
"Mungkin dibatasi jam penjualannya yang mana tidak serta merta seperti penjualan sembako. Memang atensi juga dari kita bahwa perlu adanya evaluasi agar tata niaga penjualan miras teratur dan terkontrol," tutur Benjamin.
Menurutnya, DPRK harus membuat aturan yang jelas terhadap miras ini. Artinya, perlu dikaji kembali Perda Miras agar dibatasi jam penjualan mirasnya.
"Kami minta juga kepada pemuka agama agar menyuarakan kepada umat saat di masjid dan gereja untuk menghindari atau mengurangi miras," pungkasnya. (Shanty Sang)






















