Kota Timika Ditetapkan Sebagai Kawasan PKN


Didampingi Kadis PU Robert Mayaut, Pj Sekda Mimika Petrus Yumte melakukan pemukulan tifa sebagai tanda dimulainya kegiatan

MIMIKA, BM

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika mengadakan kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Timika.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Kamis (17/10/2024) dibuka secara resmi oleh Pj Sekda Mimika Petrus Yumte.

Untuk diketahui, lingkup wilayah RDTR meliputi wilayah administrasi Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Kwamki Narama, Wania, dan Distrik Iwaka dengan total luas kawasan 20.848,20 Ha.

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan RTRW Kabupaten Mimika nomor 15 tahun 2011, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai pusat kegiatan nasional (PKN), yaitu kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional dan nasional serta berpotensi sebagai pusat kegiatan industri nasional, atau beberapa provinsi.

Hal ini ditentukan berdasarkan kriteria antara lain, kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional.

Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala nasional atau yang melayani beberapa provinsi;

"Kawasan perkotaan juga berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional. Sementara kawasan perkotaan yang berada di pesisir berpotensi sebagai pelabuhan Hubungan Internasional dan pintu gerbang ekspor hasil kegiatan kelautan dan perikananperikanan," kata Yumte.

Mmenurutnya, saat ini kawasan perkotaan Timika telah berkembang sangat pesat, baik dari sisi pembangunan perumahan, perdagangan dan jasa maupun sarana dan prasarananya.

Kawasan perkotaan Timika telah mengalami peningkatan penggunaan lahan, khususnya di pusat kawasan sebagai pusat kegiatan permukiman dan perdagangan dan jasa. sehingga diperlukan perencanaan yang komprehensif.

Adapun, tujuan dari penataan ruang ini adalah sebagai acuan untuk penyusunan rencana pola ruang, penyusunan rencana struktur ruang, penyusunan ketentuan pemanfaatan ruang dan penyusunan peraturan zonasi.

"Menjaga konsistensi dan keserasian pengemban gan kawasan perkotaan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika. Dan juga mewujudkan kawasan perkotaan Timika sebagai pusat pemerintahan, pelayanan jasa, industri, dan pariwisata global yang berkarakter, berwawasan lingkungan dan berbasis mitigasi bencana,"ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Mimika, Robert Mayaut mengatakan, rencana detail tata ruang itu, turunan dari rencana RDRT wilayah. Ini rencana detail atau lebih rinci tentang perkotaan Timika.

"Nanti akan ada lokasi yang ditetapkan misalnya tempat pemakaman, perumahan, atau tempat membuka usaha atau bisnis itu di mana. Seperti, tidak mungkin bengkel di dekat gereja atau sekolah. Jadi RDTR itu mengatur zona,"kata Robert.

Robert mengatakan, bahwa konsultasi ini akan mengatur zona atau ruang perkotaan Timika selama 20 tahun ke depan. Karena nantinya akan ada daerah yang di suatu tempat di larang, sehingga bisa berdampak pada orang yang mau berinvestasi.

"Misalnya ada orang mau bangun sesuatu tidak bisa karena tempat atau lokasinya dilarang,"ujarnya.

Oleh sebab itu, perlunya tata ruang, sehingga sudah tertata lokasi untuk setiap apa pun yang ingin dibangun. Ini menjadi landasan dasar dan akan menjadi Perbub.

"Ini kita menata supaya 20 tahun kedepan sudah ada zonasinya. Nanti RDTR ini akan dibuat peraturan bupatinya untuk langkah cepatnya, kalau untuk jangka panjang Perda,"jelasnya.

Dikatakan, bahwa jika dokumen ini sudah jadi maka kalau ada yang ingin membangun akan dilakukan persetujuan bangunan gedung. Saat mengurus akan ada kesesuaian zonanya. Jika tidak sesuai maka akan ditolak otomatis karena sudah tersistem.

"Kalau sudah ada peraturan dan mau ditertibkan bangunan yang tidak sesuai RDTR pasti bisa ditertibkan,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Top