Malam-Malam, Sejumlah Massa Pendukung dan Saksi Minta Pleno Tingkat Kabupaten Dihentikan

Ketua KPU Mimika saat bertemu dengan sekelompok masyarakat yang lakukan aksi protes du depan pagar gedung Eme Neme Yauware.
MIMIKA, BM
Sejak awal pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 hingga pleno tingkat Kabupaten, banyak hal tidak berjalan sesuai harapan untuk para caleg maupun saksi dan masyarakat.
Terbaru, pada Selasa malam (05/03/2024) di depan pagar masuk gedung Eme Neme Yauware ada sekelompok masyarakat melakukan demo damai.
Mereka mengaku sebagai saksi parpol dan saksi caleg serta sebagian masyarakat yang merupakan pendukung dari salah satu caleg.
Aksi protes yang dilontarkan oleh mereka terkait diduga ada persoalan atau permasalahan perhitungan suara tingkat distrik tidak sesuai dengan pleno penetapan di tingkat Kabupaten.
Menurut mereka hal ini terjadi karena adanya permainan dari pihak PPD, pasalnya ada suara dari salah satu caleg di Dapil IV Distrik Wania tidak sesuai dengan penghitungan suara di TPS.
Mereka menegaskan, perhitungan suara tingkat distrik tidak sesuai dengan pleno penetapan di tingkat kabupaten.
"Kami mau tanyakan suara dari caleg kami itu kurang atau hilang banyak itu ada dimana atau jangan-jangan dijual. Kami punya bukti di lapangan, karena yang kami tulis itu kenapa tidak sesuai,"ungkap sejumlah warga yang ikut dalam aksi tersebut.
Selain itu, dalam aksi tersebut mereka meminta agar pleno tingkat kabupaten untuk Distrik Wania dihentikan.
"Kami minta stop pleno di tingkat kabupaten, karena pleno tingkat distrik saja belum dilakukan dan kami C1 saja belum dicocokan tapi kenapa sudah pleno kabupaten," ujar salah satu saksi Parpol.
Sementara hal yang sama juga dialami seorang caleg dari partai Garuda di wilayah Kwamki Narama. Ia merasa suaranya hilang.
"Saya datang mau cari PPDnya itu dimana, saya punya bukti dan kenapa suara saya di Landu Mekar itu hilang. Saya seorang tokoh dan harapan saya harus jadi anggota DPRD, karena saya mau bangun negeri saya," ungkap dari caleg tersebut.
Menanggapi aksi malam-malam ini, Ketua KPU Mimika Dete Abugau menyampaikan bahwa KPU tidak punya wewenang atau hak untuk merubah hasil, tapi menetapkan hasil dari tingkat distrik.
"Kami dari KPU itu tidak merubah hasil dari tingkat distrik. Yang sekarang itu pleno tingkat kabupaten, jadi disini hasil dari distrik itu ditetapkan disini," katanya dihadapan warga.
Usai mendengar penjelasan dari ketua KPU Mimika, warga maupun salah satu caleg tersebut akhirnya membubarkan diri. (Ignasius Istanto)






















