26.536 KK di Mimika Bakal Terima BLT Dana Desa
Kepala DPMK Michael R Gomar
MIMIKA,BM
Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) berencana memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu perbulan.
Anggaran tersebut berasal dari relokasi sebagian dana desa (DD) tahun 2020 yang akan dipotong sebesar 30-35 persen dari 133 kampung yang ada di Mimika.
Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 26.536 kepala keluarga yang sudah terdata dan menjadi sasaran BLT desa di tengah masa darurat Covid-19.
"Untuk BLT dana desa yang kita hitung dari 133 kampung, simulasi perhitungan dari BLT dana desa yang sudah dipotong 30-35 persen kurang lebih sebesar Rp48.045.419.150 dan itu kalau di hitung 1 kepala keluarga mendapat Rp600 ribu perbulan selama 3 bulan ke depan,"tutur Kepala DPMK Michael R Gomar saat diwawancarai di Mozza, Jumat (17/4).
Gomar mengatakan, bahwa BLT desa ini hanya berlaku tiga bulan. Sebanyak 26.536 kepala keluarga yang sudah terdata ini sesuai persyaratan mereka tidak terdaftar menerima BLT ataupun bantuan-bantuan pemerintah lainnya. Jadi warga yang terima adalah yang belum tercover sama sekali.
Dikatakan, pengalihan anggaran dana desa dilakukan lantaran jumlah warga desa yang tidak masuk dalam data penerima bantuan Pemerintah Pusat dan daerah cukup banyak, sehingga memang perlu ada pencadangan anggaran tersendiri untuk masyarakat desa.
Adapun mekanisme penyaluran bansos ini bakal dilakukan pendataan, musyawarah dan verifikasi pendataan kepala keluarga. Setelah itu dilaporkan kepada distrik selanjutnya dilaporkan ke bupati Mimika untuk dikeluarkan SK penerima BLT Desa.
"Disaat seperti ini dana desa juga bisa digunakan untuk bantuan langsung tunai yang diberikan kepada masyarakat desa yang belum terakomodir dari bantuan-bantuan pemerintah lainnya misalnya PKH, bantuan non pangan dan lainnya.
Sebelumnya, dana desa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat di kampung namun karena pendemi Covid-19, dana ini dapat digunakan sebagian sebagai bantuan kepada masyarakat.
“BLT ini beda dengan yang dari Dinas Sosial karena ini BLT Dana Desa. Presentasi untuk perhitungannya pun berbeda. Kampung yang memiliki dana desa sebesar Rp800 juta hingga Rp1 miliar pemotongan untuk BLT sebesar 30 persen dan kampung yang menerima DD sebesar Rp1-2 miliar pemotongannya 35 persen,"ungkapnya. (Shanty)



