Terungkap Ibu Kandung yang Buang Bayi di Tong Sampah : Masih di Bawah Umur

Tim Identifikasi Satreskrim Polres Mimika saat melakukan olah TKP (foto istimewa)
MIMIKA, BM
Gerak cepat Kepolisian Mimika dalam hal ini Sat Reskrim Polres Mimika berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan dalam tong sampah IRD pada Selasa (13/05/2025).
Pelaku yang sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Mimika Kamis (15/05/2025) berinisial A.I.R merupakan ibu kandung dari bayi tersebut dan diketahui masih berusia dibawah umur.
"Saat ini pelaku sudah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Mimika untuk jalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum," kata Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona.
Dijelaskan Kasi Humas bahwa sehubungan dengan kasus ini Sat Reskrim Polres Mimika bersama tim identifikasi sudah berkoordinasi dengan Humas RSUD untuk dilakukan olah TKP.
"Dalam olah TKP ada 2 orang jadi saksi yaitu petugas cleaning servis RSUD Mimika. Selain itu juga dari tim identifikasi melakukan tindakan dengan mencari orang yang diduga pelaku dari hasil rekaman CCTV RSUD, kemudian meminta visum (USG) terhadap terduga pelaku,"jelas Iptu Hempy.
Kata Kasi Humas, dari hasil USG, diketahui bahwa memang benar, pelaku baru saja melahirkan.
"Pelaku mengakui bahwa bayi yang ditemukan dalam tempat sampah kamar mandi ruangan IRD pada Selasa, 13 Mei 2025 Sekira Pukul 04.30 WIt di RSUD Kabupaten Mimika adalah anaknya," ungkap Iptu Hempi. (Ignasius Istanto)






















