Polisi Kembali Gagalkan Peredaran Ganja di Timika

Tim Opsnal saat mengamankan pelaku beserta BB narkotika jenis ganja.
MIMIKA, BM
Kepolisian Mimika dalam me lalui Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis ganja dari tangan pelaku berinisial TYT alias Yandri.
YT ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba pada Kamis malam (15/05/2025) di Jalan WR Supratman. Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi, SE.
KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi, kepada media mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan WR Supratman Timika sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Setelah memdapatkan informasi ini, tim Opsnal menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Sesampai di lokasi tersebut tim mendapati pelaku yang merupakan orang yang dicurigai.
"Tim langsung melakukan penangkapan, dan saat melakukan penggeledahan badan, tim menemukan 6 paket ganja dan 2 linting ganja. Dari hasil interogasi pelaku mengakui barang itu miliknya," terang Iptu Hery.
Ddijelaskan Iptu Hery, dari hasil interogasi tersebut pelaku juga mengakui bahwa masih ada paketan narkotika golongan 1 jenis ganja miliknya yang di simpan di rumah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, tepatnya dilorong Makarena Timika.
"Tim kemudian bergerak menuju alamat rumah pelaku, dan benar setelah di lakukan penggeledahan tim berhasil menemukan satu kantong plastik bening sedang berisikan 30 paket plastik bening kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja yang siap edar,"ujarnya.
Kata KBO Satresnarkoba saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika," kata Iptu Hery. (Ignasius Istanto)






















