Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia Ditangkap Polisi
Foto Istimewa/Pelaku MR yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Mimika.
MIMIKA, BM
Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Mimika bersama dengan unit Reskrim Polsek Miru berhasil meringkus pelaku penganiayaan berinisial MR yang mengakibatkan korban DK meninggal dunia.
Kejadian yang mengakibatkan korban DK meninggal dunia ini terjadi Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 10.15 WIT di jalan belakang Hotel Serayu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut dan saat ini pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Mimika bersama dengan unit Reskrim Polsek Miru.
"Kita amankan pelaku disalah satu perumahan di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 16.35 WIT," ujarnya.
Diterangkan Kasat Reskrim, kronologis kejadian itu bermula pelaku saling senggol dengan tukang ojek di perempatan pasar lama belakang Hotel Serayu. Kemudian korban yang dibonceng oleh tukang ojek tersebut tidak terima dan melempar pelaku dengan batu.
Pelakupun tidak terima sehingga melakukan penganiayaan dan menikam korban yang mengakibatkan korban MD.
"Korban diketahui menelfon pelapor yang merupakan keluarganya yang saat itu sedang berada di bank. Pelapor selanjutnya keluar dan menuju ke lokasi korban dan melihat korban sudah bersimbah darah," terangnya.
”Pelapor langsung membawa korban ke RSUD Mimika dan membuat laporan di SPKT ke Polres Mimika. Namun, karena mengalami luka dibagian dada sebelah kiri korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan Intensif di RSUD Mimika," sambung Fajar.
Kata Kasat Reskrim, dengan kejadian tersebut, Kapolres Mimika memerintahkan agar lakukan penyelidikan dan segera tangkap pelaku.
"Kita dari Satreskrim bersama dengan unit Reskrim Polsek Miru bergerak untuk lakukan penyelidikan. Tidak sampai dari 12 jam tim berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya," kata Fajar.
Selain pelaku, barang bukti yang juga berhasil diamankan berupa pisau yang di gunakan pelaku, kendaraan roda dua milik pelaku dan baju milik Korban.
Atas kejadian ini Kasat Reskrim berharap pihak keluarga korban untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibamas, namun mempercayakan kasus ini ditangani kepolisian untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Ignasius Istanto)






















