Ditangkap di Kos-kosan, Dua Pelaku Pengedar Ganja Sempat Buang BB

Tim Satresnarkoba saat menemukan ganja yang disimpan pelaku dalam kaleng rokok.
MIMIKA, BM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika terus memberantas peredaran narkotika baik jenis sabu-sabu maupun ganja di Kabupaten Mimika.
Pada Jumat (31/05/2024) sekitar pukul 00.10 WIT dibawah pimpinan KBO Satresnarkoba, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya kembali mengungkap dan menangkap tiga pelaku pengedar ganja berinisial RS, VA dan A.I.S di salah satu kos-kosan yang beralamat di Jalan Yosudarso, tepatnya di belakang lapangan futsal Jayanti Timika.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, ketiga pelaku sempat tidak mengakui namun tim melakukan pemeriksaan dengan cermat akhirnya menemukan barang bukti narkotika jenis ganja disebuah kaleng rokok yang disimpan dalam kamar.
Bahkan sebagian ganja didapatkan tim dihalaman rumah yang dibuang oleh dua pelaku
(VA dan A.I.S) agar menghilangkan barang bukti.
Diketahui saat mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti juga disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP, Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut.
"Memang benar ada penangkapan, dan penangkapan itu berdasarkan informasi yang kita peroleh bahwa dicurigai seseorang sering melakukan transaksi ganja dilokasi tersebut,"ungkapnya.
Diterangkan Kasat Narkoba, dari informasi itulah tim langsung bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap yang dicurigai tersebut.
"Jadi saat melakukan pemantauan tim mendapati orang yang dicurigai sehingga langsung dilakukan penangkapan," terangnya.
Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan tim berhasil menemukan barang bukti ganja mulik ketiga pelaku, masing-masing dari tangan RS sebanyak 3 paket, kemudian dari tangan VA sebanyak 6 paket dan pelaku A.I.S satu paket.
"Setelah itu tim langsung membawah ketiga pelaku beserta BB ke Polres Mimika 32 guna proses lanjut,"ujar Kasat Narkoba. (Ignasius Istanto)





























