Polisi Ungkap Kebenaran Kasus, Bukan Gantung Diri Melainkan Dibunuh Oleh Pacarnya Sendiri
Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw dengan didampingi Wakapolsek, Kanit Reskrim dan Ps Kasi Humas saat memberikan rilis tiga kasus yang terjadi diwilayah hukum Polsek Mimika Baru.
MIMIKA, BM
Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru akhirnya mengungkap kejadian sebenarnya terkait dengan pemberitaan yang sempat viral mengenai penemuan seorang perempuan berinisial YNF yang gantung diri menggunakan kain jilbab di teralis jendela.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 9 September 2023 lalu di Jalan Hasanuddin tepatnya depan Pasar Baru.
"Setelah melakukan penyelidikan, penyidikan dan dikuatkan beberapa alat bukti, kami menyimpulkan telah terjadi pembunuhan bukan gantung diri seperti yang dilaporkan sebelumnya," ungkap Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw didampingi Wakapolsek, Kanit Reskrim dan Ps Kasi Humas di Kantor Polsek Mimika Baru, Senin (16/10/2023) saat merilis terkait tiga kasus tindak pidana yang berhasil diungkap.
Kata Kapolsek, hal tersebut juga dibenarkan oleh pelaku berinisial MI bahwa memang setelah pelaku mencekik korban hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia, pelaku kemudian membawah korban ke kamar dan mendudukkan serta menyandarkannya dekat jendela kamar.
Selanjutnya pelaku mengambil kain jilbab dan mengikat leher korban kemudian mengaitkan di teralis jendela.
"Dan ketika kami datang untuk merespon di TKP, posisi korban sudah dalam posisi ditidurkan dan kain itu juga sudah dilepaskan," kata Saidah.
Disampaikan Kapolsek juga bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kemudian adanya keterangan saksi ahli, untuk ciri-ciri orang bunuh diri atau gantung diri tidak terdapat pada korban.
"Dan ternyata dibenarkan oleh pelaku juga bahwa memang kejadiannya bukan gantung diri tetapi ada penganiayaan sampai dia meninggal,"ujar Saidah.
Untuk motif dari kasus ini, lanjut Kapolsek, bermula saat pelaku hendak mengajak korban untuk malam mingguan, namun ditolak oleh korban sehingga terjadi keributan yang berujung korban meninggal dunia.
"Mereka ini sudah berpacaran lama dan sudah diketahui oleh orangtua masing-masing. Selama pacaran mereka sering berkelahi," kata Saidah.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Secara inisiatif dari kelurga, pelaku diserahkan ke pihak berwajib. Ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga korban,"ujar Kapolsek.
Selain mengungkap kebenaran kasus tersebut, diwaktu yang sama Polsek Mimika Baru juga merilis kembali dua kasus tindak pidana lainnya yang pernah diberitakan.
Dua kasus tersebut yakni perkara pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang yang terjadi di Gorong-gorong pada Selasa tanggal 26 September 2023 dan perkara kasus penganiayaan terhadap tiga korban yang terjadi di Jalan Sam Ratulangi Minggu tanggal 8 Oktober 2023 sekitar jam 04.55 WIT.
Perkara kasus pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa orang yang terjadi di Gorong-gorong pada Selasa tanggal 26 September 2023 lalu, korban berinisial YM meninggal dunia.
Pelaku berjumlah dua orang ini kini sudah dalam tahap proses penyidikan dan pemberkasan yang mana dalam waktu dekat berkas perkara akan dikirimkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Timika.
Sedangkan untuk perkara kasus penganiayaan terhadap tiga korban yang terjadi di Jalan Sam Ratulangi kini salah satu pelakunya sudah dalam tahap proses penyidikan dan pemberkasan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. (Ignasius Istanto)






















