Lecehkan Anak Tetangganya, Seorang Karyawan Ditangkap Polisi

Ilustrasi pelecehan terhadap anak (Foto Google)

MIMIKA, BM

Seorang pria berinisial JS yang merupakan karyawan di salah satu perusahaan yang ada di Timika harus berurusan dengan hukum karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya.

Mirisnya, korban ada empat orang anak laki-laki yang masih dibawah umur. JS ditangkap pihak keamanan setelah dilaporkan keluarga korban ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Mimika.

Kejadian yang dialami empat anak dibawah umur ini terjadi pada tanggal 22 Juli lalu di Jalan Koperapoka.

"Dari pengakuan pelaku sendiri, dia sudah melakukan pelecehan terhadap para korban, kurang lebih sebanyak lima kali," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga.

Disampaikan bahwa kasus ini mulai terkuak dan pelaku langsung diamankan ketika orangtua dari salah satu korban melapor ke Polres Mimika setelah mendapat pengaduan dari anaknya yang menjadi korban perbuatan bejat dari pelaku.

"Korban juga menyampaikan bukan hanya dirinya yang mendapatkan perlakuan tersebut, tapi ada tiga anak lainnya,"ujar Julkifli.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) junto pasal 76e undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Ignasius Istanto)

Top