Raih Peringkat IKPA Terbaik, Polres Mimika Peroleh Penghargaan

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto saat menerima penghargaan IKPA Terbaik

MIMIKA, BM

Polres Mimika mendapatkan penghargaan sebagai satuan kerja mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik semester I tahun 2023, EPA (Evaluasi Pelaksanaan Anggaran) semester 1 tahun 2023.

Pemberian penghargaan kepada Polres Mimika diwakili oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,Jalan Cenderawasih SP2 Timika, Rabu (09/08/2023).

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra melalui Kasihumas, Ipda Hempy Ona, menjelaskan bahwa Polres Mimika mendapatkan penghargaan ini berdasarkan klasifikasi PAGU besar, sedang dan kecil. Dimana nama satker klasifikasi PAGU DIPA diatas 15 Miliar yaitu Polres Mimika sehingga mendapatkan penghargaan terbaik.

"IKPA terbaik untuk Polres Mimika ini dengan nilai 97,01, sedangkan di nomor urutan 2 Satker Kerja Brigif Raider 20/IJK Divif 3 Kostrad dengan nilai 94,82 dan nomor urut 3 Pusat Statistik Kabupaten Puncak dengan nilai 94,71," terangnya.

Sementara dalam penjelasan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Timika, Iwan Megawan bahwa untuk meningkatkan nilai IKPA pada tahun 2023, satuan kerja dapat menyusun strategi optimalisasi IKPA.

Seperti melakukan percepatan belanja, khususnya belanja barang dan modal untuk indikator penyerapan anggaran dan melakukan pendaftaran kontrak ke KPPN untuk indikator belanja kontraktual.

Tidak menunda proses penyelesaian tagihan untuk indikator penyelesaian tagihan, mengajukan UP tunai secara rasional sesuai kebutuhan bulanan untuk indikator pengelolaan UP dan TUP.

Kemudian memitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran untuk indikator dispensasi SPM, dan melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat serta disiplin untuk indikator capaian output.

Selain itu dalam penyerapan anggaran kata Iwan harus mengikuti langkah-langkah, seperti meningkatkan kualitas perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, serta tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun.

Melakukan percepatan belanja, khususnya untuk belanja barang dan modal yang proses pengadaan barang dan jasanya dapat dimulai sejak awal tahun anggaran.

Serta mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan target, rencana kegiatan, dan rencana penarikan dana yang telah disusun. (Ignasius Istanto)

Top