Penyelundupan Sabu-sabu Dalam Kulit Jagung Beserta Buah Apel Digagalkan Polisi

Terlihat pelaku dan BB berupa jagung beserta buah apel yang dipakai untuk menyelipkan sabu-sabu

MIMIKA, BM

Satresnarkoba Polres Mimika berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dalam kulit jagung dan buah apel Kamis (20/07/2023) sekitar pukul 00.30 wit.

Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dalam kulit jagung beserta buah apel yang digagalkan Satresnarkoba ini rencananya akan dikirim ke Kabupaten Puncak Jaya.

Kata Kasat Narkoba, Iptu Andi Sudirman Arif, Kamis (20/07/2023) bahwa menggagalkan pengiriman dan menangkap pelaku itu berdasarkan informasi dan penyelidikan.

"Kita amankan pertama itu seorang perempuan berinisial R dan menyita barang bukti berupa 1 buah paketan berisi 2 plastik bening kecil jenis sabu yang diselipkan dalam kulit jagung beserta buah apel,"katanya.

Dari hasil pengembangan terhadap R, ternyata barang tersebut diperoleh dari H dan VS yang menjadi penyuplai.

"Kemudian dari H dan VS, kita kembali menangkap dan menyita 1 paket plastik klip bening kecil berisi sabu-sabu dari seorang berinisial CFF di jalan Budi Utomo," ujar Kasat Narkoba.

Untuk ke empat pelaku beserta BB sudah diamankan di Mako Polres Mimika 32 guna proses hukum lanjut. Ke empat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)

Top