Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BST Masuk Babak Baru

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto
MIMIKA, BM
Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di 7 kampung Distrik Mimika Barat akan memasuki babak baru. Pasalnya penyidik saat ini tinggal menunggu P21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
"Kita tinggal tunggu P21 dari Kejaksaan saja, karena masih ada beberapa yang di lidik dan untuk hasil audit kerugian negaranya itukan ada," kata Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, Kamis (08/06/2023).
Menanggapi isu soal adanya pengembalian barang, tegas Wakapolres bahwa walaupun dalam tahap penyidikan dan ada pengembalian namun tidak mengurangi wujud perbuatan dan prosesnya tetap berjalan.
"Kecuali masih dalam lidik itu bisa kita tolerir, yang penting jelas pengembaliannya contoh potensi kerugian sekian dan dia mampu kembalikan ya silahkan," kata Hermanto.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Kasat Reskrim juga menyampaikan ada beberapa kasus yang sama masih dalam penyelidikan.
"Nanti kita lihat lagi karena inikan masih penyelidikan, ini di distrik lain," ujarnya.
Agar diketahui warga Mimika, kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di 7 kampung di Distrik Mimika Barat ini mulai diselidiki setelah adanya laporan warga terkait pemotongan dana yang mereka terima. (Ignasius Istanto)






















