Tersangka Tindak Pidana di Jalan Leo Mamiri Terancam 12 Tahun Penjara


Kapolres Mimika,AKBP I Gede Putra didampingi Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw dan Kanit Reskrim Polsek,Ipda Yusran saat menunjukan BB usai press release

MIMIKA, BM

Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh dua tersangka terhadap dua orang yang menjadi korban pada tanggal 1 Oktober lalu di Jalan Leo Mamiri membuat keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ACW dan LJ terancam 12 tahun penjara karena melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mimika,AKBP I Gede Putra didampingi Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw dan Kanit Reskrim Polsek, Ipda Yusran saat press release Rabu (5/10) di Polsek Mimika Baru.

"Berkaitan dengan kasus ini kami dari pihak Polres Mimika terkhususnya Polsek Mimika Baru sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka,"ungkap Kapolres.

Disampaikan, bahwa kejadian itu murni karena selisih paham perorangan sehingga mereka berjanji untuk bertemu di TKP.

Setibanya di TKP, terjadilah tindak pidana yang mengakibatkan satu korban luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit sementara satu lainnya meninggal dunia.

"Sekali lagi saya sampaikan ini murni perselisihan pribadi antara si pelaku dengan korban, jadi tidak membawa nama kelompok suku ataupun kerukunan. Peranan dari kedua tersangka memang ada," ungkapnya.

"Kalau  yang melakukan penikaman itu memang dari salah satu tersangka, kemudian yang satu tersangkanya ini juga pada saat kejadian sempat terjadi perkelahian dengan korban,"lanjut Putra.

Terkait penangkapan terhadap kedua tersangka, kata Kapolres tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Kejadiannya itu pukul 19.00 Wit pada hari Sabtunya, kemudian hari Minggunya jam 12.30 Wit satu pelaku berhasil diamankan dan pelaku kedua diamankan sekitar jam 23.00 Wit malam," kata Putra.

Untuk pengungkapan kasus ini, Kapolres memberikan apresiasi kepada pihak keluarga dan tokoh-tokoh masyarakat yang sudah turut serta membantu pihak kepolisian.

"Ini menandakan bahasanya banyak sekali yang menginginkan situasi di Timika ini untuk tetap terjaga dengan baik situasi tetap aman dan damai,"ucap Putra.

Terkait adanya berbagai isu yang menyesatkan, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar jangan terlalu cepat menarik suatu kesimpulan, namun harus dikonfirmasi terlebih dahulu ke pihak kepolisian.

"Supaya kami klarifikasi karena beberapa kejadian sering terjadi karena miss komunikasi. Saya harapkan komunikasi dengan pihak kepolisian yang sudah terjalin sampai saat ini cukup baik tetap dijaga," harapnya.

"Setiap ada permasalahan jangan terlalu cepat membuat suatu analisa, membuat suatu persepsi tanpa melakukan komunikasi dengan kami para Kepolisian," ujarnya.

Selain kedua tersangka, dalam press release dihadirkan juga barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka pada saat kejadian, satu buah baju kaos warna hitam dan satu buah celana panjang. Sementara untuk sangkur atau pisau yang digunakan oleh tersangka masih dalam tahap pencarian. (Ignasius Istanto)

Top