Berkas Lengkap, Dua Tersangka Curanmor Segera Diseret ke Meja Hijau

Penyidik Polsek Mimika Baru saat menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika

MIMIKA, BM

Berkas perkara curanmor dengan tersangka MH dan YPH telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Polsek Mimika Baru. Dengan begitu kedua tersangka bakal segera diseret ke meja hijau alias diadili di pengadilan.

Pelimpahan tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Mimika dengan perkara pencurian yang diatur dalam Primair pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP Subsidair pasal 362 KUHP.

"Tadi (hari ini) dari penyidik kita sudah serahkan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beat street ke Kejaksaan Negeri Mimika,"kata Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim,Ipda Yusran, Senin (3/10).

Diketahui sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika keduanya dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Timika guna menunggu jadwal sidang perdana. Keduanya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Tribrata.

Terkait kronologi kasus ini, Kanit Reskrim menyampaikan kejadian terjadi pada tanggal 21 September 2021 sekira jam 02.15 wit, dimana saat itu saksi (IW) sedang mengendarai sepeda motor milik korban (FW) dalam keadaan mabuk berat. Karena mabuk berat IW singgah di TKP jalan Budi Utomo tepatnya depan toko senyum 5000 untuk tidur.

Beberapa menit kemudian kedua tersangka datang dari arah jalan Busirih Ujung dengan mengendarai sepeda motor.

Melihat IW tertidur pulas dan posisi motor tidak terkunci leher kedua tersangka langsung mendorong motor menuju jalan Busirih Ujung dan membongkarnya.

Setelah itu beberapa hari kemudian kedua tersangka menjual motor tersebut dengan harga Rp 3 juta namun saat itu hasil jualan hanya didapatkan senilai Rp1 juta. Kemudian keduanya membagi uang tersebut untuk digunakan kepentingan pribadi masing-masing. (Ignasius Istanto)

Top