Datangkan Ganja Hingga 30 Plastik Ukuran Besar, Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri



Pasangan suami istri saat diamankan bersama BB di Polres Mimika

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika melalui Satresnarkoba Polres kembali menangkap pasangan suami istri yang terlibat kasus narkotika jenis ganja.

Hal ini diketahui dalam release yang diberikan oleh Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi kepada media BeritaMimika Minggu (4/9) malam.

Dalam release diterangkan bahwa penangkapan dua orang pelaku berinisial AM (43) dan AS (40) dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur bersama 4 personilnya.

"Pasangan suami istri ini di tangkap di Bandara Baru Timika Sabtu (3/9). Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 30 (tiga puluh) plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja, 3 (tiga) lembar almunium foil (pembungkus paket), 3 (tiga ) gulungan lakban coklat (pembungkus paket)," ungkapnya.

Dalam release tersebut juga disampaikan bahwa penangkapan berawal dari adanya laporan yang mencurigai bahwa ada seorang wanita salah satu penumpang pesawat dari Jayapura (AS) akan tiba di Timika dengan membawa narkotika jenis ganja.

"Pelaku AS membawa 3 bal yang berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam tas ransel warna hitam dengan gulungan pakaian, sedangkan AM (43) pemilik narkotika tersebut menunggu di area kedatangan," kata kasi humas.

Atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Hempi.(Ignas)

Top