Berkah HUT Kemerdekaan : 151 Warga Lapas Terima Remisi Kemerdekaan, 10 Langsung Bebas

Wakil Bupati Johannes Rettob saat memberikan surat remisi kepada perwakilan WBP Lapas Kelas IIB Timika
MIMIKA, BM
Sebanyak 151 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Timika pada Rabu (17/8) mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman.
Bahkan pada momen kemerdekaan ini, 10 warga binaan pemasyarakatan langsung dinyatakan bebas dari masa hukuman mereka.
Pemberian remisi ini merupakan program yang dilaksanakan rutin setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT Proklamasi RI ke - 77 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika memberikan remisi kepada 151 warga binaan dengan perolehan remisi yang berbeda - beda, mulai dari 2 sampai enam bulan.
Pemberian remisi umum ini didasarkan pada surat putusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-1268.PK.05.04.Tahun 2022.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, dikatakan bahwa warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi.
"Remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lapas," ungkap Menteri Hukum dan HAM melalui Wabup John.
Lanjut Wabup, di hari kemerdekaan Indonesia yang ke-77 tahun 2022 ini semua diminta untuk merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, mempersatukan bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada.
Langkah ini merupakan perwujudan harapan untuk pulih bersama lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju di masa depan.
"Kepada seluruh warga binaan, saya mengajak untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib di Lapas, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nantinya saudara kembali ke masyarakat," ujarnya mengingatkan.
Seluruh petugas Lapas juga diperintahkan untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan dengan selalu mengayomi dan memberikan bimbingan kepada mereka.
"Bagi yang mendapatkan remisi dan sekaligus bebas pada kesempatan ini saya mengucapkan selamat sekaligus saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," ungkap Wabup John mengakhiri sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. (Ignas)






















