Polisi Terangkan Perkembangan Kasus Pencabulan Di Panti Asuhan Bunda Mulia

Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar

MIMIKA, BM

Setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus persetubuhan anak di Panti Asuhan Bunda Mulia dengan tersangka AL dan B, Jaksa Negeri Mimika telah mengembalikan berkas P19 ke penyidik Reskrim Polres Mimika.

"Kita sudah terima kembali berkasnya dan penyidik segera penuhi,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar.

Ketika ditanyai terkait apa yang menjadi petunjuk dari jaksa, kata Bertu hanya berupa aspek materilnya, yaitu akan menambahi beberapa keterangan dari korban.

"Ini yang akan kita lengkapi sehingga dalam waktu dekat penyidik akan segera limpahkan tahap duanya,"katanya.

Perlu diketahui kasus ini terkuak ke publik karena dilaporkan oleh pemilik panti asuhan. Dalam laporan awal hanya ditujukan pada suami pelapor, yakni AL.

Namun dari hasil pengembangan penyidik, muncul lagi nama tersangka B yang kemudian ditangkap di Kabupaten Mappi lalu dibawa ke Timika untuk menjalani proses hukum. (Ignas)

Top