Kejaksaan Negeri Mimika Hentikan Perkara Kasus Penganiayaan Ini

Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo saat melepas rompi tahanan dan AM akan diserahkan ke keluarganya
MIMIKA, BM
Setelah melewati beberapa tahapan, perkara penganiayaan yang terjadi pada 6 Mei lalu di asrama Kodim 1710/Mimika oleh tersangka AM alias Alex terhadap korban FA alias Fiqar akhirnya dihentikan penuntutannya setelah adanya Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Mimika.
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut dituangkan dalam Surat Nomor Kep-36/R.1.16/Eoh.2/07/2022 tanggal 13 Juli 2022 tentang Surat Keterangan Penghentian Penuntutan perkara dengan tersangka AM alias Alex.
Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo melalui releasenya menjelaskan, bahwa sebelum diajukan upaya penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ), Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu melakukan penelitian berkas perkara atas syarat-syarat untuk melakukan Restorative Justice, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau belum pernah dihukum.
Kemudian ancaman hukuman tidak melebihi 5 (lima) tahun, pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, korban FA tidak ada syarat nilai kerugian yang ditimbulkan serta adanya kesepakatan perdamaian kedua belah pihak yang bertempat di Kodim 1710/Mimika.
Ia menjelaskan, setelah Penuntut Umum menyatakan berkas perkara Lengkap (P-21) pada tanggal 17Juni maka pada hari Selasa tanggal 28 Juni bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jaksa Penuntut Umum mempertemukan kedua belah pihak.
"Baik pihak keluarga tersangka maupun pihak keluarga korban sudah dipertemukan untuk melaksanakan proses perdamaian, dimana dalam proses perdamaian tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan berbagai syarat," ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti proses perdamaian tersebut, maka pada saat pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) yaitu pada Hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika diadakan penandatanganan berita acara perdaiaman oleh kedua pihak yang didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan disaksikan oleh keluarga korban, keluarga tersangka, Penyidik dan Pasi Intel Kodim 1710/Mimika yang mewakili Dandim.
Setelah tercapai proses perdamaian kedua belah pihak, kata Sutrisno pihaknya selanjutnya mengajukan permintaan penghentian penuntutan dengan tersangka AM alias Alex kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk selanjutnya diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Hari Selasa tanggal 12 Juli bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika telah dilaksanakan Zoom Meeting antara Kejaksaan Negeri Mimika yang diwakili Kajari, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,"katanya.
"Hasil kesimpulan zoom meeting tersebut pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk dilaksanakan penyelesaian perkara atas nama AM yang disangka melakukan penganiayaan sebagamana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP terhadapn korban FA alias Fiqar melalui Restorative Justice (RJ)," sambungnya.
Sementara itu Dandim 1710/Mimika,Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi yang hadir untuk menyaksikan pemulangan AM memberikan ucapan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika yang sudah melakukan RJ atas perkara penganiayaan.
"Saya ucapkan terimakasih banyak kepada Kejaksaan Negeri Mimika dan kami berjanji akan membinanya dengan lebih baik,"ungkapnya dengan singkat. (Ignas)






















