Politik & Pemerintahan

Pengelolaan dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional : Arsip Bukan Sekedar Tumpukan Dokumen

Foto bersama usai kegiatan

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah menggelar Sosialisasi tentang Pengelolaan dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Selasa (8/7/2025) ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Yakobus Karet.

Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Yakobus Karet dalam sambutannya mengatakan pengelolaan arsip menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Yang mana arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan rekam jejak perjalanan administrasi dan pembangunan. 

"Arsip juga memuat nilai historis tinggi bagi generasi mendatang, serta berfungsi sebagai alat bukti, sumber informasi, dan memori kolektif bangsa yang harus dikelola dan dilestarikan dengan baik,” kata Yakobus.

Di era digital seperti saat ini, pengelolaan arsip harus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi informasi.

Untuk itu, keberadaan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) yang dikembangkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menjadi terobosan strategis dalam mewujudkan sistem kearsipan yang terpadu, modern, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mimika dapat memahami pentingnya peran JIKN dan SIKN, serta mampu mengimplementasikannya dalam pengelolaan arsip di unit kerja masing-masing,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh peserta untuk aktif mengikuti sosialisasi ini, menggali pengetahuan dari narasumber, dan menerapkannya dalam birokrasi guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada ANRI dan seluruh panitia atas dukungannya. Semoga kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang transfer pengetahuan, tetapi juga memperkuat komitmen kita bersama dalam mewujudkan kearsipan nasional yang tangguh dan adaptif terhadap perubahan zaman,” harapnya. (Shanty Sang)

Bupati Mimika : Kita Sudah Terbitkan Perbup No 37 Tahun 2025


Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Wadah Plastik.

Perbup ini telah ditandatangani dan dilaunching pada tgl 5 Juni 2025 bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Peraturan bupati ini berlaku untuk semua orang, organisasi terutama instansi pemerintah.

Kebijakan ini dibuat pemerintah sebagai langkah konkrit untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah plastik.

Demikian hal ini disampaikan Bupati Mimika, Johannes Rettob kepada BeritaMimika usai mengikuti paripurna di DPRD.

“Perbup itu sudah jadi dan saya sudah tandatangan bulan lalu. Dalam waktu dekat akan segera diedarkan dan disosialisasikan,” kata Bupati John.

Menurut Bupati JR, tujuan utama penerbitan Perbup ini untuk menekan volume sampah plastik yang terus meningkat dan mencemari lingkungan, khususnya di wilayah perkotaan Timika.

Peraturan ini mengatur larangan penggunaan kantong plastik, kemasan makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai oleh pelaku usaha, instansi pemerintah, dan masyarakat umum.

"Saya harap semua masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan,” harapnya.

Langkah ini menempatkan Mimika sebagai salah satu kabupaten di Papua Tengah yang mulai serius mengambil kebijakan pengurangan sampah berbasis regulasi.

Sebelumnya, kepada BeritaMimika lewat pesan WA, Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, Jeffry Deda mengatakan sesuai petunjuk pimpinan, sosialisasi terkait Perbup ini akan dimulai dari lingkup pemerintahan.

“Kami mulai dari pemda dulu baik kelurahan, distrik, OPD dinas dan badan. Artinya, dalam pertemuan atau rapat internal maupun mengundang orang, nanti akan di cantumkan membawa alat minum sendiri atau pihak penyedia hotel yang siapkan,” jelasnya.

Deda mengatakan bahwa hadirnya Perbup ini diharapkan dapat menekan kubikasi sampah plastik sebesar 80 persen yang dibuang ke TPA Iwaka.

“Dengan Perbup ini kita akan menekan dan mengurangi kubikasi sampah plastik minimal 10 sampai 20 persen,” ujarnya melalui pesan WA. (Shanty Sang/Redaktur)

Pemkab Mimika Siap Launching 152 Koperasi Merah Putih

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong didampingi Pejabat Sekda Mimika Petrus Yumte dan Ketua Harian Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih di Mimika, Inosensius Yoga Pribadi usai Rapat Koordinasi

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika siap melaunching 152 Koperasi Merah Putih yang tersebar di wilayah kota, pesisir hingga pegunungan.

Ketua Harian Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih di Mimika, Inosensius Yoga Pribadi mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berhasil membentuk 152 Koperasi Merah Putih atau 100 persen pembentukan Koperasi Merah Putih.

Namun, ada 23 Koperasi yang sementara masih dalam proses akta izin dan lainnya.

“152 Koperasi yang telah terbentuk ini akan dilaunching pada tanggal 19 Juli, dan Pemkab Mimika mewakili Provinsi Papua Tengah dalam program Koperasi Merah Putih ini,” kata Yoga usai lakukan Rapat Koordinasi bersama Kementerian Koperasi melalui zoom meeting, Senin (7/7/2025).

Yoga menjelaskan, 152 koperasi tersebut dibuka pada 133 kampung dan 19 kelurahan yang ada di Mimika.

Ada tiga titik koperasi yang akan menjadi tempat launching yakni Koperasi di Kampung Miyoko-Kokonao, Koperasi Desa Merah Putih di Kampung Amungun dan di Distrik Wania.

“Untuk launching ini juga kita lakukan koordinasi bersama pihak terkait, dari Bulog, Pertamina hingga BRI. Untuk BRI ini kita harapkan dapat dibuka di wilayah-wilayah pedalaman. Sehingga masyarakat mendapatkan akses perbankan di sana,” jelas Yoga.

Ketika ditanya apa bidang yang diambil dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini, Yoga menyebut bahwa pembentukan koperasi ini disesuaikan dengan hasil dan kebutuhan disetiap wilayah. Misalnya, wilayah Pesisir dibutuhkan penyimpanan hasil ikan ataupun pembukaan toko sembako dan lainnya.

“Untuk setiap koperasi bervariasi bidangnya, jadi kami sesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setiap wilayah. Karena pembentukan koperasi ini melalui musyawarah masyarakat bersama aparat kampung,” ujarnya.

Sedangkan, untuk anggaran pembentukan koperasi adalah  2,5 persen dari anggaran kampung. Sementara, untuk kelurahan diberikan anggaran dari Pemkab Mimika melalui Dinas Koperasi Mimika.

“Karena dana kampung juga baru diberikan, sehingga untuk awal pembentukan ini masih dibiayai Pemkab Mimika. Pembinaan dan pengawasan akan dilakukan Dinas Koperasi, jadi Koperasi Merah Putih ini tanggungjawab Diskop,” ungkapnya. (Shanty Sang)

Top