Foto bersama disela kegiatan
MIMIKA, BM
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melalukan sosialisasi penyediaan layanan dasar dalam rangka dampak penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tahun 2025 kepada para pelaku usaha di Mimika.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Timika Raya, Senin (4/8/2025) dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot dalam sambutannya mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini.
"Kita perlu tahu bahwa kegiatan sosialisasi ini juga sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah dalam rangka memberikan edukasi dan informasi tentang berlakunya Perda dan Perbup yang ada di daerah kita,"kata Ananias.
Adapun, tujuan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengusaha, dan instansi terkait tentang Perda dan Peraturan Bupati yang berlaku di Kabupaten Mimika akan ada banyak hal yang harus diketahui tentang ketentuan-ketentuan dalam Perda dan Perbub termasuk larangan, kewajiban, dan sanksi yang diberlakukan apabila melanggar aturan tersebut.
"Saya tekankan bahwa, Satuan Polisi Pamong Praja dalam hal ini juga memiliki peran dalam perlindungan masyarakat dan menjaga keberlangsungan fungsi Perda dan Perbup, seperti pengaturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Untuk itu kegiatan sosialisasi ini diharapkan sebagai sarana memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang harus di taati,"ujarnya.
Menurutnya, dalam penegakan Perda dan Perbup perlu bantuan semua elemen masyarakat agar mampu meminimalisir kasus pelanggaran yang ada di daerah ini. Informasi sekecil apapun tentu akan membantu pemerintah maupun pihak berwajib dalam melakukan penegakan Perda dan Perbup
"Untuk itu, saya berharap agar mengikuti dengan serius, sehingga membawah dampak yang baik bagi kita semua, tentang bagaimana melaksanakan fungsi dari Perda dan Perbup yang ada sehingga kedua peraturan ini dapat berjalan maksimal dalam penerapannya,"ungkapnya.
Kepala Dinas Satpol PP, Ronny Maryen mengatakan, khusus untuk kegiatan ini adalah konsen pada Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Jadi, ada memang kegiatan Satpol PP yang sifatnya sosialisasi pencegahan.
"Tapi hari ini yang kami lakukan adalah terkait dampak yang ditimbulkan pengelolaan Perda. Salah satunya Perda sampah,"tutur Ronny.
Ronny mengatakan, bahwa dslam mengelola pemerintahan ada 3 elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu, pemerintah, swasta dan kelompok masyarakat.
"Kalau itu sudah jadi produk hukum maka itu sudah jadi ranah kita untuk melakukan upaya penegakan Perda. Kali ini kami pilih terkait Perda sampah pada sosialisasi ini,"pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan, Ibrahim Iba dalam laporannya mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan tujuan Perda dan Perkada, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum daerah, mendorong terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (Shanty Sang)