Bupati Mimika Himbau Kibarkan Bendera Merah Putih dan Jaga Kebersihan
Suasana apel gabungan di puspem Mimika
MIMIKA, BM
Guna mewujudkan semangat kemerdekaan, Bupati Mimika Johannes Rettob menghimbau seluruh masyarakat mengibarkan bendera merah putih dan menjaga kebersihan.
Oleh sebab itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas untuk menyosialisasikan Instruksi dan Surat Edaran Bupati Nomor 61 Tahun 2026 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, ke seluruh wilayah Kabupaten Mimika, baik di kawasan perkotaan maupun pelosok.
"Rumah tinggal, tempat usaha, rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya wajib mengibarkan bendera Merah Putih dan memasang umbul-umbul," kata Bupati Mimika Johannes Rettob dalam memimpin apel gabungan di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (3/8/2026).
Selain penyemarakkan HUT RI, aspek kebersihan kota menjadi fokus utama Pemkab Mimika.
Bupati JR mengimbau masyarakat untuk mulai membiasakan diri tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan secara disiplin.
“Tidak boleh buang sampah sembarangan selama bulan ini. Kita mulai latihan dalam bulan ini, ya. Jadi, saya berharap masyarakat ini ikut serta untuk melakukan itu,”ujarnya.
Ia pun memberikan peringatan keras kepada para pemilik tempat usaha yang beroperasi di sepanjang jalan kawasan perkotaan agar tidak membuang sampah di area median jalan.
"Ini sudah ditemukan berkali-kali, nanti kita berikan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, hingga ketiga. Jika masih membandel dan tertangkap tangan, kami tidak segan-segan untuk menutup tempat usahanya," ungkapnya. (Shanty Sang)













