Dinas Perumahan Gelar Sosialisasi Standar Prosedur dan Kriteria Serah Terima PSU
Foto bersama di sela-sela kegiatan
MIMIKA, BM
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi standar prosedur dan kriteria serah terima PSU di Hotel Horison Ultima, Selasa (30/6/2026).
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Abriyanti Nuhuyanan, menegaskan pentingnya penguatan pemahaman dan komitmen seluruh pihak dalam proses serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah.
"Sosialisasi ini diberikan lebih kepada pengembang yang mana mungkin pengembang ini dalam menyediakan perumahan dengan fasilitasnya kurang maksimal," kata Abriyanti.
Abriyanti menyampaikan bahwa dalam aturan terkait penyerahan PSU itu harus menyiapkan 40 persen dari luasan lahan mereka untuk PSU, baik untuk jalan, untuk ruang terbuka hijau, drainase dan lainnya.
Katanya, sosialisasi ini baru pertama kali dilaksanakan sejak dinas ini bentuk. Oleh sebab itu, sosialisasi ini diberikan agar persepsi dengan pengembang bisa sejalan dengan memberikan hunian yang layak termasuk fasilitas yang layak.
"Kegiatan ini sangat berguna. Ketika pengembang mereka sudah menyediakan lahan untuk PSU itu nantinya harus diserahkan kepada Pemda untuk jadi aset Pemda. Sehingga, Pemda bisa melakukan pemeliharaan ataupun pembangunan di area tersebut," ujarnya.
Dijelaskan, jika ada pengembang yang sudah menyerahkan PSU kepada Pemda barulah bisa dilakukan pemeliharan atau pembangunan. (Shanty Sang)













