Selama Ramadan Jika THM Buka Tak Sesuai Instruksi Akan Ada Sanksi

Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny Marjen,

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kekhusyukan bulan Ramadan 1447 Hijriah dengan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM).

Ancaman sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha, menanti THM yang terbukti melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan selama bulan suci ini.

Ketegasan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika, Ronny Marjen, mengingatkan para pemilik kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) agar mematuhi aturan selama bulan Ramadan.

"Hal ini sesuai dengan Instruksi Bupati Mimika Nomor 7 Tahun 2026 tentang jam buka operasional THM,"kata Rony saat ditemui di Kantor BPKAD Mimika, Senin (23/2/2026).

​Ronny mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan patroli rutin guna memantau aktivitas usaha pada jam-jam yang dilarang beroperasi.

​”Kami mengimbau pengelola THM dan kafe yang masuk dalam kategori instruksi tersebut agar patuh,”ujarnya.

​Berdasarkan instruksi bupati tersebut, THM dan kafe hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIT hingga 02.00 WIT.

Kategori kafe yang dimaksud dalam aturan ini adalah kafe yang menyediakan minuman keras (miras).

​"Saya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Bagi masyarakat yang melihat kafe atau THM buka di luar jam yang telah ditentukan, silakan lapor kepada kami,” tegasnya.

Selama empat hari berjalannya Ramadan, belum ditemukan adanya pelanggaran. Namun, ia mengingatkan bahwa sanksi tegas menanti bagi mereka yang membandel, yakni sanksi administratif, berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin operasional, dan sanksi hukum.

​”Bahkan jika memungkinkan, akan diproses secara pidana ringan. Kami menyesuaikan dengan Perda yang berlaku dan tentunya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Mimika,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Top