KLH Perpanjang Sanksi Administrasi TPA Kabupaten Mimika
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, Jefry Deda
MIMIKA, BM
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperpanjang sanksi administrasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Iwaka yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika.
Sebelumnya, KLH memberikan sanksi administrasi kepada Kabupaten Mimika dikarenakan belum melakukan perubahan sistem TPA dari open dumping menjadi sanitary landfill atau controlled landfill dumping.
Untuk diketahui, saat ini Kabupaten Mimika dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup masih menggunakan sistem open dumping karena terkendala dana.
Adapun sanksi administrasi yang diberikan KLH berlaku hingga 31 Juni 2025 lalu, setelahnya akan meningkat menjadi sanksi pidana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, Jefry Deda mengatakan bahwa tim KLH sudah mendatangi langsung TPA di Iwaka dan akhirnya memperpanjang sanksi administrasi setelah Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan komitmennya untuk memasukkan anggaran dalam APBD Perubahan. Jadi, untuk sistem TPA di anggaran perubahan nanti.
"Mereka memberikan kami waktu lagi karena pak bupati menyampaikan anggaran untuk itu akan dimasukkan di perubahan. Jadi sanksinya masih berlangsung. Kalau di perubahan nanti disetujui oleh DPR, kami akan lakukan perubahan itu," kata Kepala DLH Jefry Deda saat diwawancarai, Rabu (9/7/2025).
Meskipun belum ada informasi terkait berapa lama batasan waktu yang diberikan KLH, Jefry mengaku, bahwa Kabupaten Mimika harus terus memberi laporan terkait upaya-upaya yang dilakukan untuk mempercepat sistem itu.
"Dari kementerian belum ada batas, tunggu kami laporkan dulu. Mudah-mudahan di tahun ini perubahan anggaran disetujui, kami bisa buat ubah sistem TPA, lalu sanksi di cabut," ungkapnya. (Shanty Sang)



