Sekolah Akan Kena 3 Sanksi Jika Guru Non ASN Tidak Didaftarkan Sebagai Peserta Jamsostek

Para guru saat mengikuti FDG terkait surat edaran

MIMIKA, BM

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), telah membuat BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) cabang Mimika terus melakukan koordinasi dengan seluruh sekolah guna mempercepat pelaksanaan perintah dari presiden tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry K Boekan mengatakan, kegiatan hari ini adalah untuk tindaklanjut dari Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan di Indonesia.

"Dari Inpres nomor 2 itu kemudian Menteri Riset dan Teknologi mengeluarkan surat edaran nomor 8 tahun 2021 untuk menindaklanjuti Inpres tadi. Sehingga kami lakukan FDG bersama guru-guru dari berbagai sekolah di Mimika," terang Verry saat ditemui di Hotel Cartenz, Jumat (17/12).

Katanya, sejauh ini tenaga honor guru belum ada yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun demikian sebagian yayasan berinisiatif sendiri mendaftar sebelum adanya surat edaran ini seperti Taruna Papua dan YPJ.

Dengan adanya surat edaran ini maka semua sekolah baik negeri maupun swasta wajib mendaftarkan tenaga pendidiknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Aturan dari pemerintah sekarang ketat, bukan main-main lagi. Karena ada sanksi bagi sekolah yang tidak daftarkan tenaga pendidiknya sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Verry menjelaskan, ada 3 item yang tidak diberikan jika tidak didaftarkan tenaga kerjanya yakni, perpanjangan ijin operasi tidak diberikan, akreditasi program study tidak diberikan dan akreditasi satuan Pendidikan baik formal dan non formal tidak diberikan oleh Menristek.

"Sudah ketat sekarang jadi diharapkan secepatnya didaftarkan tenaga pendidik non ASN menjadi peserta. Karena kalau sekolah mau ajukan akreditasi akan diminta sertifikat BPJS dan kartu BPJS. Kan ini bukan untuk siapa-siapa ini untuk tenaga pendidik sebagai perlindungan," ungkapnya.

Sementara Kasie Bidang Pembinaan pada Dinas Pendidikan mengatakan, sehubungan dengan surat edaran dari pusat nomor 8 tahun 2021 tentang peningkatan, kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial pada satuan pendidikan formal dan informal maka dianggap perlu untuk dilakukan kegiatan seperti saat ini.

"Dari kami Dinas Pendidikan mengharapkan peserta yang berstatus non PNS dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. Ini penting karena berhubungan dengan perlindungan. Dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan ini membantu kita untuk memberikan perlindungan," ungkapnya. (Shanty)

Top