Puluhan PPTK Dinkes Mimika Ikuti Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa

Pemateri dari Dewan Pengurus Pusat IAPI, Cak Musthofa saat memberikan materi kepada peserta

MIMIKA, BM

Puluhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), Pejabat Pengadaan, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa.

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan integritas dalam pengelolaan anggaran.

Kegiatan yang berlangsung sejak Selasa, 7 hingga 9 Juli 2026 di Hotel Horison Diana ini menghadirkan pemateri dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI).

Sekretaris Dinkes Mimika, Dr. Sisma HL menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari para PPTK, Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi), dan staf bagian keuangan. Tujuan utamanya adalah membekali para pejabat tersebut dengan pengetahuan khusus mengenai regulasi pengadaan agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bimtek ini sangat penting sebagai bekal dalam menjalankan tugas sebagai PPTK agar tidak terjadi kesalahan prosedur," kata Sisma.

Sementara itu, Pemateri dari Dewan Pengurus Pusat IAPI, Cak Musthofa, menekankan bahwa jabatan PPTK di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan posisi yang sangat rentan terhadap kasus korupsi. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap aturan menjadi kunci utama untuk menghindari pelanggaran hukum.

"Sebagai PPTK harus dibekali dengan pengetahuan supaya bisa bekerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2026,"jelas Musthofa.

Ia menambahkan, melalui bimtek ini, peserta tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga praktik langsung. Materi yang diberikan antara lain penyusunan identifikasi kebutuhan, dokumen perencanaan belanja, hingga dokumen penetapan perencanaan.

Menurutnya, peserta harus menguasai materi agar para PPTK terhindar dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan jerat hukum pidana korupsi.

Selain aspek administratif, peserta juga dilatih dalam implementasi penyusunan dokumen spesifikasi teknis dan rancangan kontrak pengadaan dan juga dilakukan simulasi e-purchasing agar sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 77 Tahun 2024.

"Itu yang akan disampaikan dalam Bimtek ini. Intinya semua bertujuan supaya PPTK bisa bekerja dengan baik dan jalani hidup aman tanpa tersandung korupsi," pungkasnya. (Shanty Sang)

Top