RSUD Mimika Terapkan Kebijakan Pusat Terkait KRIS Mulai Juni 2025
Direktur RSUD Mimika, dr. Antonius Pasulu
MIMIKA, BM
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika siap menerapkan kebijakan pusat terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pengguna BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur RSUD Mimika, dr. Antonius Pasulu mengatakan KRIS merupakan sistem baru yang akan digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit.
"Penerapan KRIS ini disampaikan secara menyeluruh di rumah sakit dan penerapannya paling lambat 30 Juni 2025. Kami sendiri sudah mempersiapkannya sejak tahun lalu. Dimana ada 12 kriteria fasilitas yang harus dipenuhi oleh rumah sakit," kata dr Anton.
Adapun 12 Kriteria KRIS yang Harus Dipenuhi diantaranya :
1. Ventilasi Udara: Ruang perawatan harus memiliki ventilasi yang memenuhi pertukaran udara minimal enam kali per jam.
2. Pencahayaan: Pencahayaan ruangan harus mencapai 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
3. Tempat Tidur: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan dua kotak kontak listrik dan nurse call.
4. Meja/Nakas: Adanya meja kecil atau nakas untuk setiap tempat tidur.
5. Temperatur: Suhu ruangan harus dijaga hingga 26°C.
6. Pembagian Ruangan: Ruangan harus dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
7. Kepadatan Ruang: Maksimal empat tempat tidur per ruang, dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
8. Tirai/Partisi: Tirai atau partisi yang dipasang dengan rel pada plafon atau menggantung.
9. Kamar Mandi: Setiap ruang rawat inap harus memiliki kamar mandi sendiri, yang memenuhi standar aksesibilitas.
10. Standar Aksesibilitas Kamar Mandi: Kamar mandi harus dilengkapi dengan pegangan dan fasilitas lainnya sesuai standar.
11. Outlet Oksigen: Tersedia outlet oksigen di ruang rawat inap.
12. Pendingin Ruangan: Suhu ruangan harus dikontrol dengan pendingin ruangan yang memadai.
"Mungkin di akhir Mei itu sudah bisa running. Karena, saat ini hanya tersisa setengah dari bangsal Kasuari (sekitar enam ruangan) yang belum terpasang AC. Sedangkan semua ruangan sudah terpasang," ujarnya.
Dengan penerapan KRIS ini, kata Anton, pihaknya berkomitmen terus untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan semua pasien mendapatkan perawatan yang sesuai dengan standar terbaru. (Shanty Sang)