Hukum & Kriminal

Judi Online jadi Penyebab Angka Cerai di Mimika Meningkat

Ketua Pengadian Agama Mimika, Firman

MIMIKA, BM

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mimika mencatat terdapat 93 perkara yang masuk sejak Januari hingga Juni 2025. 

Judi online (judol) menjadi salah satu penyebab perceraian di Mimika meningkat. Selain judi online, ada perselisihan, pertengkaran, ekonomi, mabuk dan lainnya.

"Judi online itu menyebabkan perselisihan dan pertengkaran. Tahun ini ada kami dapatkan di persidangan sekitar 3 atau 5 perkara gara-gara judi online," kata Ketua Pengadilan Agama, Firman saat ditemui di Horison Diana, Rabu (25/6/2025).

Firman menyampaikan untuk keseluruhan kasus tahun ini masih berjalan sehingga belum bisa dihitung. Tetapi, kalau perkara yang masuk untuk gugatan itu sebanyak 93 perkara dan untuk permohonan 15.

Sedangkan, di tahun 2023 tercatat sebanyak 251 perkara, sementara pada tahun 2024 sebanyak 253 perkara yang diterima.

Dalam dua tahun terakhir jumlah perkara yang masuk itu ada bermacam-macam gugatannya, seperti perceraian, warisan, harta bersama, pengesahan nikah dan lain sebagainya. 

"Jadi, perceraian di Mimika itu disebabkan karena ada perselisihan pertengkaran, ekonomi, judi online, mabuk dan lain sebagainya," tutur Firman.

Dikatakan, untuk umur dalam kasus perceraian bervariasi ada yang muda dan berumur. Bahkan, ada yang sudah cukup berumur kemudian sebelumnya pernah menikah namun kandas lagi di pernikahan kedua.

"Padahal harusnya kan sudah ada pengalaman, sudah mengerti mengelola rumah tangga tapi ternyata kandas lagi di pernikahan kedua," ujarnya.

Dijelaskan, bahwa untuk proses perceraian terlebih dahulu dilakukan mediasi karena mediasi wajib untuk ditempuh apabila kedua belah pihak hadir.

Dalam proses mediasi tahun ini ada 2 atau 3 dan berhasil diselesaikan yang mana kedua belah pihak sepakat berdamai. Karena sudah berdamai akhirnya dicabut perkaranya.

"Tapi ada juga yang hetrik artinya tahun 2023 masukkan perkara lalu damai, 2024 masuk lagi dan mediasi damai lagi dan tahun 2025 masuk lagi. Kami dari Pengadilan Agama sifatnya pasif, kami mengembalikan ke pasangan maunya seperti apa. Karena, rumah tangga itu dinamis, apa lagi banyak cobaan dari luar," pungkasnya. (Shanty Sang)

Wujud Solidaritas Kemanusiaan, BNNK Mimika Gelar Donor Darah

Nampak personil TNI-Polri, BNNK Mimika dan pihak LAN saat ikut donor darah. 

MIMIKA, BM

Dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2025, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika menggelar kegiatan donor darah, di Kantor BNNK Mimika, Senin (23/06/2025) kemarin.

Dalam kegiatan donor darah itu, selain melibatkan anggota BNNK Mimika sendiri, juga melibatkan sejumlah personil dari TNI-Polri dan Lembaga Anti Narkotika (LAN).

Kepala BNNK Mimika, AKBP Mursaling menyampaikan bahwa kegiatan donor darah ini dalam rangka peringatan HANI tahun 2025 dan sebagai bentuk komitmen BNN dalam mewujudkan aksi kemanusiaan dan solidaritas. 

"Donor darah tadi kita dapat atau peroleh 30 kantong dan itu kita serahkan ke Rumah Sakit," ungkapnya. 

Ditambahkan AKBP Mursaling, selain donor darah, pihaknya juga melakukan sosialisasi Pencegahan,Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kodim 1710/Mimika.

"Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kodim sinergitas dengan BNNK Mimika. Dengan tujuan agar menjaga lingkungan ataupun instansi supaya lingkungan tersebut bebas dari narkotika," ujarnya. (Ignasius Istanto)

Pelarian Berakhir, Seorang Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

Foto Istimewa/Pelaku L saat diamankan personel Reskrim Polres Mimika. 

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Sat Reskrim Polres Mimika terus berupaya mengungkap para pelaku curanmor. Alhasilnya, kembali menangkap seorang residivis curanmor berinisial L. 

"Dia (L) kita tangkap saat lagi tidur di kosannya yang beralamat di belakang Kantor Samsat pada malam Senin atau hari Minggu tanggal 15 Juni 2025," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria saat ditemui Rabu (18/06/2025). 

Disampaikan Kasat Reskrim bahwa pelaku (L) bukan hanya terlibat kasus curanmor, namun terlibat juga di kasus begal. 

"Kasus begal itu terjadi di SP3 tanggal 12 Juni. Sementara untuk kasus curanmor yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi di bulan Januari 2025 di Jalan Budi Utomo dan di SP2 tanggal 10 Juni 2025," ujar AKP Rian. 

Kata AKP Rian bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait apakah terlibat dengan komplotan curanmor yang sudah diamankan atau tidak. 

"Saat ini pelaku beserta BB motor curian sudah kita amankan di Polres Mimika, Mile 32," ucapnya. (Ignasius Istanto)

Top